Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Dinkes P2KB Sumenep Dorong Penguatan Peran Posyandu Lewat Permendagri Baru

Avatar
21
×

Dinkes P2KB Sumenep Dorong Penguatan Peran Posyandu Lewat Permendagri Baru

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Kepala Dinkes P2KB Sumenep, dr. Ellya Fardasyah, saat ditemui MaduraPost beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)
PROFIL. Potret Kepala Dinkes P2KB Sumenep, dr. Ellya Fardasyah, saat ditemui MaduraPost beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Forum advokasi dan koordinasi Posyandu yang diselenggarakan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi momentum strategis dalam mengkaji penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Fokus utama kegiatan ini adalah pembahasan perubahan peran Posyandu yang kini diarahkan menjadi ujung tombak pembangunan sosial di tingkat desa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, dr. Ellya Fardasyah menjelaskan, bahwa seluruh elemen yang terlibat dalam pengelolaan Posyandu mulai dari kader hingga pemerintahan desa harus memahami isi regulasi tersebut secara utuh.

Baca Juga :  Kades Moh Said Tegaskan: Tak Lama Lagi di Desa Palengaan Laok Akan Dibangun Kantor Balai Desa

“Dalam Permendagri 13 Tahun 2024, posisi Posyandu tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak. Saat ini, Posyandu diproyeksikan sebagai pusat pelayanan sosial dasar serta pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” terang dr. Ellya, Kamis (15/5).

Ia menekankan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dirancang untuk memperluas pemahaman para pemangku kepentingan terhadap arah baru manajemen Posyandu, sehingga lembaga ini dapat beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan kompleks.

Baca Juga :  Awas DBD, Ini Cara Aman Cegah Gigitan Nyamuk

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memperkenalkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi dasar penguatan peran Posyandu, yaitu:

1. Bidang Pendidikan

2. Sektor Kesehatan

3. Infrastruktur dan Pekerjaan Umum

4. Perumahan dan Kawasan Permukiman

5. Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

6. Kesejahteraan Sosial

“Dengan hadirnya enam SPM ini, Posyandu diharapkan mampu menjadi pelopor perubahan di desa mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera,” ujar dr. Ellya menerangkan.

Baca Juga :  10 OPD di Bangkalan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinkes P2KB Sumenep mengajak seluruh pemerintahan desa untuk memperkuat kolaborasi antar sektor demi suksesnya transformasi Posyandu sesuai dengan amanat kebijakan baru ini.***