Scroll untuk baca artikel
Headline

PLN Denda Warga Rp33 Juta, Jailani: KWH Sudah Dicabut, Kok Masih Dibilang Melanggar?

Avatar
20
×

PLN Denda Warga Rp33 Juta, Jailani: KWH Sudah Dicabut, Kok Masih Dibilang Melanggar?

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Potret KWH meter milik Jailani dan surat teguran dari PLN Sumenep untuk pengusaha tambak.(M.Hendra.E/MaduraPost)
KOLASE. Potret KWH meter milik Jailani dan surat teguran dari PLN Sumenep untuk pengusaha tambak.(M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, bernama Jailani, merasa dizalimi usai menerima surat dari PLN Sumenep yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran pemakaian listrik.

Surat tertanggal 15 April 2025 itu menyatakan bahwa instalasi listrik di tambak milik Jailani melakukan pelanggaran jenis P2.6, yakni memengaruhi pengukuran KWH meter.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Akibatnya, ia dikenai tagihan susulan sebesar Rp33.809.218 yang harus dibayar dalam waktu lima hari.

Baca Juga :  1.500 Undangan Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di PT Arinna Makmur Sentosa

Yang membuat Jailani heran, KWH meter yang dimaksud sudah lama dicabut.

“Yang ada cuma MCB-nya. Listriknya juga nggak bisa dipakai karena kilometernya nggak ada,” ujarnya kesal, Sabtu (19/4).

Namun keanehan tak berhenti di situ. Jailani mengaku, di hari yang sama saat surat pelanggaran diterbitkan, pihak PLN justru langsung memasang KWH baru dan mengubah sistem kelistrikan tambaknya ke pascabayar, semuanya dilakukan tanpa sosialisasi atau penjelasan apa pun.

Baca Juga :  Alumni Panyepen : Jangan Hina Guru Kami, Darah dan Jiwa Akan Kami Korbankan

Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, membenarkan bahwa saat ini berlaku aturan baru.

Pelanggan prabayar yang ingin menyelesaikan pelanggaran melalui tagihan susulan diwajibkan bermigrasi ke sistem pascabayar.

“Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (19/4/2025).

Baca Juga :  Wahana Kolam Renang Ditutup Sementara, Disbudporapar Sumenep : Destinasi Wisata Lain Tetap Dibuka

Namun pernyataan itu justru menambah kekecewaan Jailani, yang merasa PLN seolah cuci tangan dari kerugian yang dialaminya.

Ia mendesak PLN Sumenep membuka status kepegawaian seorang oknum bernama Dani, yang selama ini mengaku sebagai petugas resmi saat memasang maupun mencabut KWH meter.

“Saya hanya ingin kejelasan. Jangan sampai warga lain juga kena seperti ini,” tegasnya.***