Scroll untuk baca artikel
Headline

Begini Cara Ustadz Zamahsyari Mencairkan Uang Pokmas Fiktif Desa Cenlecen

Avatar
70
×

Begini Cara Ustadz Zamahsyari Mencairkan Uang Pokmas Fiktif Desa Cenlecen

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ustadz Zamahsyari saat mendengarkan keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, MaduraPost – Dalam sidang pembuktian perkara proyek dana hibah fiktif Desa Cenlecen yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan menghadirkan saksi dari Bank Jatim Cabang Pamekasan untuk mengetahui proses pencarian Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.

Sidang yang digelar pada hari Senin (24/03) Kemaren , Pihak Bank Jatim cabang Pamekasan menjelaskan bahwa uang pokmas yang dicairkan tidak diberikan kepada ketua dan bendahara pokmas, Namun uang tersebut diambil oleh terdakwa Ustadz Zamahsyari yang kemudian disetorkan langsung ke rekening Pribadi terdakwa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dimana Tempat Kepala Desa, Surga Atau Neraka ?

“Uang itu tidak diberikan kepada ketua dan bendahara pokmas, tapi langsung disetorkan kembali ke rekening pribadi terdakwa,” Kata Alif yang merupakan saksi dari pihak Bank Jatim.

Kesaksian pihak Bank Jatim senada dengan kesaksian Surayah selaku Bendahara Pokmas Matahari terbit saat menjadi saksi dalam perkara atas terdakwa ketua Pokmas Matahari Terbit dan Ketua Pokmas Senja Utama pada hari kamis (10/04) kemaren.

Baca Juga :  Aktivis Pantura Minta Usut Polisi dan Satgas soal Pengadangan Jenazah Covid-19

Dihapan Majelis Hakim, Surayah menjelaskan bahwa dirinya bersama suaminya yang menjadi ketua Pokmas diajak terdakwa Ustadz Zamahsyari untuk mencairkan uang proyek ke Bank Jatim.

Uang proyek apa uang Pokmas ? Tanya hakim kepada saksi Surayah.

Katanya uang proyek pak,” Kata Surayah menjawab pertanyaan hakim.

Setelah sampai di Bank Jatim cabang Pamekasan, Surayah dan suaminya didampingi Terdakwa Zamahsyari disuruh tanda tangan slip penarikan. Namun Surayah mengaku tidak tahu nominal uang yang akan dicairkan.

Baca Juga :  JAR Jatim Desak Kejati Awasi dan Kembangkan Kasus Korupsi PEN Sampang

Setelah melakukan tanda tangan, Surayah bersama suaminya disuruh duduk. Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Surayah bersama suaminya serta ketua dan bendahara Pokmas Senja utama diajak pulang oleh terdakwa Ustadz Zamahsyari.

Disaat dalam perjalan pulang dari Bank Jatim, Surayah bersama suaminya dikasih uang masing masing Rp1 juta. Termasuk Ketua Pokmas Senja Utama dan Bendaharanya dikasih masing masing Rp1 juta.

“Setelah tanda tangan kamu tidak menerima uang?,” Tanya Hakim kepada saksi Surayah.

“Tidak yang mulia,” Jawab Surayah.