Scroll untuk baca artikel
Berita

DPRD Sumenep Kritisi Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Avatar
42
×

DPRD Sumenep Kritisi Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oddien, saat mengikuti sidang paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Namun, usulan ini mendapat kritik tajam dari DPRD Sumenep, anggota Komisi IV, Sami’oddien.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pihaknya berpendapat, bahwa Raperda tersebut tidak diperlukan karena aturan mengenai kawasan bebas rokok telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak.

Baca Juga :  Kejuaraan Kerapan Sapi Tingkat Kabupaten Sumenep 2023 Jadi Warisan Pelestarian Tradisi Leluhur

“Dalam Perda Kabupaten Layak Anak sudah ada ketentuan yang melarang merokok di tempat tertentu. Jadi, bukan berarti masyarakat dilarang merokok sama sekali, tetapi sudah diatur mana saja yang diperbolehkan dan dilarang,” ujarnya pada wartawan belum lama ini, Jumat (14/2).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa daripada membuat regulasi baru, Pemkab Sumenep sebaiknya lebih berfokus pada implementasi aturan yang sudah ada agar berjalan efektif.

Baca Juga :  JCW Minta Kades Tranparans Dalam Proses Pendataan dan Realisasi BLT Dana Desa

Pernyataan ini mencerminkan kritik terhadap kecenderungan pemerintah daerah yang kerap menambah regulasi tanpa memastikan efektivitas peraturan sebelumnya.

“Seharusnya yang dilakukan adalah memaksimalkan dan menegakkan Perda yang sudah ada, bukan sekadar menambah aturan baru,” pungkasnya.***