Scroll untuk baca artikel
Berita

Viral! Oknum Sekdes di Sampang Diduga Dukung Salah Satu Bacalon Pilkada 2024

Avatar
14
×

Viral! Oknum Sekdes di Sampang Diduga Dukung Salah Satu Bacalon Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
VIRAL: Potret Sekdes Buker, Haris, yang diduga menghadiri acara pertemuan tim sukses salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Slamet Junaidi dan Ra Mahfud. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Beredar di media sosial sebuah foto menunjukkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menghadiri acara pertemuan tim sukses dan simpatisan salah satu bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, Slamet Junaidi dan Ra Mahfud di Pilkada 2024.

Sekdes Buker diketahui bernama Haris ini diduga telah melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon meskipun memiliki hak politik.

Baca Juga :  Raih Anugerah Literasi Indonesia, Disdik Sumenep Optimalkan Program Merdeka Belajar

Di mana, ketidaknetralan ASN dapat merusak birokrasi, karena ada potensi penyalahgunaan sumber daya, pengalokasian anggaran, atau sarana-prasarana untuk mendukung calon tertentu.

Foto yang viral itu menampilkan Sekdes Haris, secara terang-terangan diduga mendukung pasangan Slamet Junaidi dan Ra Mahfud di Pilkada 2024 nanti.

Sekdes Haris terlihat mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan kampanye Slamet Junaidi untuk periode kedua.

Baca Juga :  Diskop UKM dan Perindag Sumenep Siapkan Strategi Baru untuk Genjot PAD Pasar Tradisional di 2025

Saat dikonfirmasi MaduraPost, Camat Jrengik, Romsah, mengaku sudah mengetahui tentang foto viral tersebut dan telah memanggil Sekdes Haris untuk memberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Sudah dipanggil dan diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Romsah pada media, Sabtu (3/8/2024).

Romsah juga mengingatkan, seluruh ASN di Kecamatan Jrengik untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Jawa Timur Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Relawan DesGanjar Sampang

Menurutnya, netralitas ASN sudah dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu,” tegas Romsah.***