Diskop UKM dan Perindag Sumenep Siapkan Strategi Baru untuk Genjot PAD Pasar Tradisional di 2025

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL. Potret Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli. (Istimewa for MaduraPost)

PROFIL. Potret Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional.

Dengan strategi baru dan regulasi yang lebih ketat, Diskop UKM dan Perindag menargetkan kenaikan PAD hampir 30 persen, dari Rp2 miliar di tahun 2024 menjadi Rp2,6 miliar pada 2025.

Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam terhadap pengelolaan pasar yang ada.

Meski capaian PAD 2024 telah mencapai 97 persen dari target, masih terdapat kendala yang menghambat pencapaian maksimal.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim Akan Dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

“Kami menyadari masih ada beberapa pasar yang belum berjalan optimal. Faktor seperti dampak pandemi Covid-19, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, serta persaingan dengan perdagangan online sangat mempengaruhi pendapatan pasar,” jelas Ramli dalam keterangannya pada wartawan belum lama ini, Kamis (6/2).

Perubahan pola belanja masyarakat ke platform digital menjadi tantangan bagi pedagang pasar tradisional.

Selain itu, infrastruktur yang kurang memadai dan sistem pengelolaan yang belum sepenuhnya efektif juga menjadi kendala yang harus segera diatasi.

Strategi Peningkatan PAD Pasar 2025

Menjawab tantangan ini, Diskop UKM dan Perindag Sumenep telah menyusun beberapa langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pasar, di antaranya:

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Lakukan Rakor Evaluasi Penurunan Stunting

1. Penerapan Regulasi Baru

– Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Fasilitas Pasar sebagai dasar hukum dalam meningkatkan pengawasan dan optimalisasi fasilitas pasar.

2. Revitalisasi Pasar Tradisional

– Perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas pasar agar lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli.

3. Optimalisasi Sistem Retribusi

– Penerapan sistem retribusi yang lebih ketat dan transparan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

4. Penataan Pedagang dan Lahan Parkir

– Menata pedagang yang berjualan di area tidak resmi serta memaksimalkan pemanfaatan lahan parkir sebagai sumber PAD tambahan.

Baca Juga :  Kesulitan Kiai Ali Fikri Dapat Rekomendasi PPP di Pilkada Sumenep 2024, Begini Faktanya!

Moh. Ramli optimis bahwa dengan penerapan strategi ini, target peningkatan PAD sektor pasar di tahun 2025 dapat tercapai.

“Kami tidak hanya fokus pada angka, tetapi juga ingin memastikan pasar tradisional tetap bertahan dan berkembang di tengah persaingan era digital. Dengan pasar yang lebih tertata, kami berharap pedagang bisa merasa lebih nyaman dan mendapatkan keuntungan yang lebih baik,” ujarnya.

Diskop UKM dan Perindag Sumenep berkomitmen untuk membawa pasar tradisional ke tingkat yang lebih maju, tidak hanya sebagai sumber PAD, tetapi juga sebagai pusat ekonomi rakyat yang berdaya saing tinggi.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep
Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru
Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB