Scroll untuk baca artikel
Berita

PPDB Tahun 2024 Ikuti Sistem Zonasi Baru, Disdik Sumenep Paparkan Ini

Avatar
8
×

PPDB Tahun 2024 Ikuti Sistem Zonasi Baru, Disdik Sumenep Paparkan Ini

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat diwawancara media beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat tahun 2024 tetap mengacu pada regulasi yang baru.

Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hanya saja yang baru ini sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI lebih terinci.

Baca Juga :  Begini Sikap Bawaslu Sumenep Soal Video Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI Akhmad Ma’ruf

Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu.

Agus memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.

Baca Juga :  Kadisbudporapar Sumenep Tinjau Stand UMKM di Bazar Pragaan

“Jadi, penerapan ketika PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Wakil Bupati Pamekasan Meninggal Dunia Di Rumah Sakit Surabaya

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.

“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” pungkasnya.***