Berita

PPDB Tahun 2024 Ikuti Sistem Zonasi Baru, Disdik Sumenep Paparkan Ini

Avatar
×

PPDB Tahun 2024 Ikuti Sistem Zonasi Baru, Disdik Sumenep Paparkan Ini

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat diwawancara media beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat tahun 2024 tetap mengacu pada regulasi yang baru.

Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya.

Hanya saja yang baru ini sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI lebih terinci.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Terapkan Mekanisme QR Code untuk Pembelian Pertalite, Sosialisasi Mulai Intens

Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu.

Agus memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.

Baca Juga :  IKA PMII Ganding Bantu Bedah Rumah Warga Tidak Mampu

“Jadi, penerapan ketika PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga :  DPRD Sampang Minta Aparat Tindak Kontraktor JLS Curi Aliran Listrik

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.

“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” pungkasnya.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.