Scroll untuk baca artikel
Berita

Melalui Tahapan Restorative Justice, Kejari Sumenep Bebaskan Warga Sapeken dari Jeratan Hukum

Avatar
9
×

Melalui Tahapan Restorative Justice, Kejari Sumenep Bebaskan Warga Sapeken dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
TAHAPAN RJ: Proses warga Dusun Sumur Kembar, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, saat dikembalikan kepada pihak keluarga oleh Kejari Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Moh. Kamil (41), warga Dusun Sumur Kembar, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikeluarkan dari rumah tahanan dan dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Jumat, 5 April 2024.

Moh. Kamil resmi dikeluarkan setelah dilakukan mediasi penyelesaian hukum melalui restorative justice (RJ) dan dikabulkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, bahwa tidak semua persoalan atau kasus harus berakhir di meja hukum selama masih ada jalan penyelesaian atau pengampunan hukum yang dilakukan melalui RJ.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Dorong Investasi Swasta untuk Kembangkan Wisata Telaga Kermata

“Kami (Kejaksaan, red) mendorong penyelesaian perkara seseorang melalui hukum yang humanis. Sebab tidak semua perkara itu harus selesai di meja pengadilan, selama masih ada jalan untuk perdamaian kedua belah yang berperkara” kata Trimo, saat mengembalikan Moh. Kamil pada keluarganya, Jumat (5/4).

Trimo menjelaskan, penyelesaian perkara melalui RJ tentu ada tahapan dan proses yang harus dilakukan.

Di antaranya adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, dukungan dari masyarakat dan tokoh, serta pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan di Bangkalan Diancam Pasal Berlapis, Berikut Kronologisnya

“Pelaku bukan residivis atau pernah tersangkut hukum, artinya baru pertama kali tersangkut masalah hukum, kemudian ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, ini yang bisa dilakukan RJ, selama semua persyaratan terpenuhi maka akan kita lakukan demi hukum yang bermanfaat,” kata Trimo mengungkapkan.

Pihaknya menjelaskan, adanya RJ ini juga menjadi upaya penegak hukum sebagaimana arahan Kejagung RI untuk mengurangi penumpukan atau overload sebuah penjara (rumah tahanan).

“Disinilah bentuk konsisten Kejari Sumenep untuk terus melakukan pendekatan hukum sesuai peruntukannya, karena hukum itu ada tiga hal, harus adil, harus manfaat dan harus pasti. Jadi buat apa kita menghukum seseorang kalau tidak mewakili rasa keadilan dan ada manfaatnya,” kata Trimo memaparkan.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Perkuat Upaya Pelestarian Seni dan Budaya Lokal

Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, Kejari Sumenep telah menyelesaikan sebanyak 11 perkara melalui JR, sehingga mendapatkan penghargaan dari Kajati Jatim sebagai Kejari Kelas II terbanyak penyelesaian RJ se Madura Raya, dan peringkat ke 2 se Jawa Timur untuk tipe Kelas II.***