SUMENEP, MaduraPost – Tersiar kabar apabila salah satu oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Sumenep enggan dipindah tugas, meski telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati setempat.
Hal itu dijelaskan Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Carto. Pihaknya mengimbau, bahwa ASN yang berada dalam lingkungannya itu, khususnya guru, agar mematuhi perintah tugas mengajar sesuai SK Bupati.
Carto mengakui, jika ada salah seorang oknum guru yang enggan pindah tugas, meski surat perintah mengajar sudah turun dari Bupati. Dia membeberkan, apabila oknum guru yang dinilai tidak mematuhi aturan itu saat menjadi guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pangarangan, Kecamatan Kota.
Padahal, kata Carto, surat perintah mengajar dari Bupati, oknum guru tersebut seharusnya pindah tugas ke SDN 1 Pangarangan. Hal itu sesuai petunjuk dari Disdik Sumenep dan SK Bupati.
Bahkan, dia juga menyebut apabila oknum guru yang enggan pindah tugas tersebut adalah istri salah satu pejabat di lingkungan Disdik Sumenep.
“Iya, memang benar guru itu tidak mau pindah sesuai SK Bupati,” ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Ahad (12/4).
Atas kejadian itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdik Sumenep.
“Hasil dari rapat kami dengan BKPSDM dan Kabid Ketenagaan Disdik memutuskan semua guru harus tetap mengikuti aturan sesuai dengan SK Bupati. Termasuk guru yang dari SDN 3 Pengarangan ini, harus tetap pindah,” jelasnya.
Ditanya progres persoalan ASN guru tersebut, Carto, menjelaskan jika belum melakukan tindakan pemanggilan. Akan tetapi, dirinya telah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami belum memanggilnya karena memang belum ada laporan ke kita, namun karena kabar itu santer maka kita ambil langkah untuk mengantisipasinya,” tuangnya. (Mp/al/din)