PAMEKASAN, MaduraPost – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Caleg DPRD Jatim Dapil 14 dan DPR RI Dapil XI di KPU Pamekasan berjalan selama dua hari sejak tanggal 4 sampai 5 Maret 2024 di gedung PKP RI Jl. Kemuning Pamekasan.
Selama proses rekapitulasi, hampir tidak ada sanggahan dari saksi partai politik atau Bawaslu Pamekasan. Karena data D Hasil kecamatan yang diterima saksi dan Sirekap tidak ada perbedaan.
Namun perubahan dan pergeseran perolehan suara caleg dan partai politik terjadi pada saat proses penandatanganan saksi partai Politik.
Pergeseran perolehan suara terjadi pada Caleg DPRD Jatim Partai Demokrat atas nama H.Hisan ke Caleg DPIP atas nama Abrari.
Karena berdasarkan data D Hasil kecamatan Pamekasan dan Sirekap, suara H. Hisan sebanyak 15.001 sedangkan Abrari 0. Namun pada saat proses tanda tangan D Hasil Kabko DPRD Provinsi, ternyata perolehan suara H. Hisan di kecamatan Pamekasan berkurang menjadi 13.185 suara sedangkan Abrari bertambah menjadi 1.200 suara.
Akibat pergeseran tersebut, akumulasi perolehan Caleg Partai Demokrat DPRD Dapil Jatim 14 di Kabupaten Pamekasan berkurang menjadi 124.940 suara. Sedangkan akumulasi Perolehan Caleg dari PDIP Bertambah menjadi 12.913.
Menurut Kalam, Pergeseran perolehan suara caleg tidak hanya terjadi pada caleg DPRD Jatim 14, Tapi juga terjadi pada Caleg DPR RI.
Namun menurut Kalam yang merupakan saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Pergeseran suara tersebut sudah biasa karena dikerjakan oleh KPU dan diketahui Bawaslu.
“Kalo seperti itu sebenarnya sudah biasa, yang penting KPU, Bawaslu dan saksi sama sama sepakat,” Kata Kalam.
Namun akibat pergeseran tersebut, sejumlah saksi tidak melakukan tanda tangan, seperti saksi dari Partai Demokrat, PPP, PSI, PKN, Partai Buruh, PKB dan Hanura.






