Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Pungli Bansos Sokobanah Daya serta Silang Pendapat Kepolisan dan Pj

Avatar
×

Pungli Bansos Sokobanah Daya serta Silang Pendapat Kepolisan dan Pj

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SAMPANG, MaduraPost – Dalam beberapa minggu ini masyarakat dihebohkan dengan pungutan liar (pungli) yang terjadi saat penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.

Kejadian tersebut sempat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek Sokobanah) pada Jumaat, 25 November 2022.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Pada operasi tangkap tangan (OTT) tersebut polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pungli S (inisial) yang diketahui merupakan orang tua dari Kepala Dusun (Kasun) Panjalin AS.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga S di Kantor Mapolsek Sokobanah serta menemukan bukti uang sebesar 1.750.000 yang diduga dari hasil pungli.

Meski berhasil mengamankan pelaku dan menemukan bukti, namun polisi justru tidak menahannya dan melepas pelaku dengan beberapa alasan. Hal tersebut disampikan langsung oleh Kapolsek Sokobanah Ivan Danara Oktavian kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Desa Gunung Rancak Sampang Salurkan BLT DD Tahap Pertama

“Ada 4 unsur pidana yang bisa menjeratnya. Diantaranya, memaksa orang lain, untuk memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan.
Nah yang keempat ini tidak masuk dalam pasal podana karena tidak memaksa,” kata Ivan.

Kepolisian juga tidak menampik, kalau pungli tersebut juga direncanakan dari awal oleh S pada saat penyebaran undangan kepada Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sokobanah Daya.

“Dari awal memang (S) ini saat menyebarkan undangan meminta uang kepada KPM namun statusnya kan bukan kasun, sedangkan kepala dusun atau perangkat desa ini anakanya. Namun kenapa bisa dia yang mengendalikan,” tanya Ivan heran.
“Dia bukan perangkat desa tapi, coba itu perangkat desa bisa wah bisa kena itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Sampang Ajak PJS Ikut Andil Dalam Membangun Sampang

Meski kepolisian berjanji akan memanggil Penjabat (Pj) Sokobanah Daya serta Kepala Dusun Panjelin, hingga saat ini belum ada keterangan resmi.

Keterangan dari Penjabat (Pj) Sokobanah Daya.

Saat dimintai keterangan Penjabat (Pj) Desa Sokobanah Daya Parhan mengatakan, S(inisial) yang melakukan pungli tersebut memang bukan perangkat desa akan tetapi orang lain. Meski begitu Parhan mewanti-wanti S tersebut ingin mengambil kesempatan disetiap pendistribusian Bansos.

“Engki .. Lek jih.. Memang samin saya perhatikan stiap pendistribusian tetap hadir k balai.. Walau saya tidk ngundang.. Kmarin untuk pembagian undangan Dr masing 2 dsn sudah kami panggil agus salim sebagai ksn panjalin.. Waktu kmarin Kejadian samin yg d amankan ps kami punya halangan lek jih. Undangan walimah pona, an sendiri to sapi saya ko, ordinasi sama k semua ksn dn jugak pendamping.. Dsn panjalin intruksi pencairan d posisi akhir.. Kami sudah mulai kmaren kkmaren lihat samin.. Tk edep k perxa,ta, an.. Trms..,” ucap Pj Sokobanah Daya Parhan saat memberikan keterangan melalui pesan singkat Whatsapp kepada media ini.

Baca Juga :  Selama Penerapan PPKM Darurat Covid-19, Ada Pocong di Sumenep

Parhan juga menceritakan kalau pemberian uang yang dilakukan oleh masyarakat tidak ada unsur paksaan. Bisa jadi permintaan uang yang dilakukan oleh S tersebut sebagai bentuk ingin merusak citra Desa Sokobanah Daya.

“Tidak benar lek jih.. Sobung intruksi Dr guleh k semua kasun.. Pernyata, an saya klau memeng ngorang ngasih karna ikhlas gak apa…. Bisa jd karna skrng sudah ada temuan Dr samin.. Bisa d ralat sama beliou yg gk pro pd kami.. Dn jugak samin bukan apel.. Trms,” timpalnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.