Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Disorot TRC PPA Riau, APH Diminta Tegas

Avatar
13
×

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Disorot TRC PPA Riau, APH Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Ketua TRC PPA Provinsi Riau, Dian Wahyuni (tengah), saat berfoto bersama dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

NASIONAL, MaduraPost – Ketua TRC PPA Provinsi Riau, Dian Wahyuni, angkat bicara soal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bengkalis. Rabu, 27 September 2023.

“Saya sebagai ketua TRC PPA Riau memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,” kata Dian dalam keterangannya pada awak media, Rabu (27/9).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pihaknya juga meminta agar APH segera mencari dan menangkap para tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para tersangka ini sudah merusak masa depan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” kata Dian menegaskan.

Baca Juga :  Kejari Sumenep ‘Main Cantik’, Dugaan Pungli Jaksa Hanis Sengaja Ditutupi

Menurutnya, para pelaku pencabulan anak di bawah umur itu harus mengakui segala perbuatannya dan berkata jujur tentang apa yang sudah dilakukannya bertahun-tahun.

“Mereka semua harus bertanggungjawab, siapa saja yang terlibat dalam aksinya ini agar tidak terulang lagi kasus semacam ini kepada anak-anak di Indonesia, khususnya di wilayah Riau,” pintanya.

“Tolong polisi share foto pelaku, tidak perlu ditutupi wajah pelaku, karena pasti akan bermunculan korban-korban lain,” katanya lebih lanjut.

Sekadar diketahui, kasus ini sebelumnya sudah diungkap oleh Polsek Mandau pada Senin, 25 September 2023 di wilayah hukum Mapolres Bengkalis dalam konferensi pers bersama awak media.

Baca Juga :  Jokowi Minta Dana Desa Juga Dipakai untuk Tangani Wabah Covid-19

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyampaikan, saat ini, polisi sudah mengamankan 2 orang tersangka yakni Ariadi Saputra (33) dan Andik Harefa (33).

Sementara 12 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mencatat laporan masuk itu tertanggal pada 4, 15, hingga 22 September 2023.

“Modus tersangka yakni menyuruh korban untuk menghisap kemaluannya dan sebaliknya. Karena korban telah resmi masuk genk motornya,” kata Firman dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  IKASA Kecamatan Pasean : Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 76

Lebih lanjut, tersangka sengaja mengumpulkan sperma dari para korbannya untuk sebuah ritual ilmu hitam yang mereka yakini.

Bahkan, sperma yang dikumpulkan tersebut nantinya akan diberikan pada para korban untuk diminum.

“Sperma yang dikumpulkan diminum korban dengan maksud untuk memberi makan anak jin,” paparnya.

Masih kata Firman, selain perbuatan cabul tersebut tersangka juga menggauli para korban dengan cara dipaksa dan diancam.

“Korban digauli secara bergantian dan direkam video,” pungkasnya.***