Scroll untuk baca artikel
Berita

Pelaku Penganiayaan di Desa Bindang Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pasean Pamekasan

Avatar
11
×

Pelaku Penganiayaan di Desa Bindang Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pasean Pamekasan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Salah satu potret penganiayaan. (Istimewa for MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Muzanni warga Desa Batukerbuy ke pihak Kepolisian Sektor Polsek Pasean, Kabupaten Pamekasan, kini sudah mulai babak baru.

Pasalnya, terlapor atas nama Hariyanto Warga Dusun Gerung, Desa Bindang Pasean kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Mapolsek Pasean.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penetapan status tersangka kepada Hariyanto itu ditegaskan oleh Kapolsek Pasean AKP Kusairi kepada Pimred MaduraPost Achmad Marul Saleh via WhatsAppnya.

Baca Juga :  Kapolsek Sokobanah Santuni Warga Kurang Mampu di Desa Tamberu Barat

“Terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk surat panggilan kepada terlapor insyaallah malam ini juga sudah sampai ke Pelapor. Proses tetap berlanjut,” tegasnya, pada (21/6) kemaren.

Penetapan status tersangka kepada terlapor juga diakui oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Pasean Andika Pranumo.

Mendengar orang yang dilaporkannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Muzanni selaku Pelapor sangat mengapresiasi tindakan dan keputusan pihak Kepolisian tersebut.

Baca Juga :  Investasi di Sumenep Tembus Triliunan, UMKM Jadi Primadona!

“Saya dan tentunya Korban sangat senang mendengar Terlapor sudah menjadi tersangka. Oleh karena itu kami berharap dan meminta kepada pihak Kepolisian agar tersangka itu segera ditangkap dan di adil seberat-beratnya,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Pihaknya berjanji akan terus bersama teman-teman Wartawan dan beberapa Aktivis untuk terus mengawal laporan penganiayaannya sampai kepengadilan dan sampai terlapor divonis seberat-beratnya.

Baca Juga :  Ra Ibong Apresiasi Kinerja Mensos Tri Rismaharini Dalam Pengentasan Kemiskinan

Diketahui, kasus penganiayaan yang oleh Hariyanto terhadap seorang korban bernama Suriyah itu masuk ranah hukum sejak tanggal 29 Mei 2023 dengan nomer Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/V/2023/SPKT/POLSEK PASEAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.***