Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Alami Depresi, Pria Asal Arjasa Sumenep Bacok Tetangganya Sendiri

9
×

Diduga Alami Depresi, Pria Asal Arjasa Sumenep Bacok Tetangganya Sendiri

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost.co.id – Muhaimin (68), warga asal Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, dibacok oleh tetangganya yang diduga mengalami depresi, Minggu, sekitar pukul 12.30 WIB, (19/01/2020).

Kasus pembacokan dengan menggunakan senjata tajam tersebut dilakukan oleh Samsul Arifin (35) warga asal Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang duduk di teras rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor dengan membawa sebilah pedang, langsung membacok bagian kepala korban.

Baca Juga :  Viral Suara Dentuman Aneh Terdengar dari Dalam Tanah, Lokasinya di Sumenep

“selanjutnya korban sempat terbangun dari tidur dan melihat pelaku melarikan diri sambil membawa sebilah pedang yang bagian ujungnya patah, sedang patahannya tertinggal di TKP,” terang Widi.

Setelah menerima laporan, lanjut Widi, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selang beberapa saat, akhirnya aparat berhasil mengamankan pelaku di Dusun Bujudan, Desa Kalinganyar, Sumenep.

Baca Juga :  Selama Lima Bulan 371 Istri di Kabupaten Bangkalan Minta Cerai

“Pelaku memang tidak kabur jauh dan masih ada di kecamatan setempat,” terang Widi.

Sementara itu, Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kuka robek kepala di bagian kanan tepatnya diatas telinga kanan sepanjang 8 cm hingga kedalaman sampai tulang, dan luka robek pada pipi kanan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 unit Sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam tanpa plat nomor, Sebilah pedang panjang 70 cm, lebar 3,5 cm dalam kondisi patah dan berserta sarung, Patahan pedang, pPakaian tersangka Kaos lengan pendek warna biru dan Sarung warna coklat

Baca Juga :  Sidak Bupati Sampang ke Posko Covid-19 kecamatan Banyuates

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutup Widiarti.(mp/fat/din)