DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Alami Depresi, Pria Asal Arjasa Sumenep Bacok Tetangganya Sendiri

×

Diduga Alami Depresi, Pria Asal Arjasa Sumenep Bacok Tetangganya Sendiri

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost.co.id – Muhaimin (68), warga asal Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, dibacok oleh tetangganya yang diduga mengalami depresi, Minggu, sekitar pukul 12.30 WIB, (19/01/2020).

Kasus pembacokan dengan menggunakan senjata tajam tersebut dilakukan oleh Samsul Arifin (35) warga asal Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang duduk di teras rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor dengan membawa sebilah pedang, langsung membacok bagian kepala korban.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Baksos JLB Bangun Rumah di Tiga Titik 

“selanjutnya korban sempat terbangun dari tidur dan melihat pelaku melarikan diri sambil membawa sebilah pedang yang bagian ujungnya patah, sedang patahannya tertinggal di TKP,” terang Widi.

Setelah menerima laporan, lanjut Widi, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selang beberapa saat, akhirnya aparat berhasil mengamankan pelaku di Dusun Bujudan, Desa Kalinganyar, Sumenep.

Baca Juga :  Kabid Pembinaan SD Disdik Sumenep Harapkan Workshop Kurikulum Darurat Bisa Diterapkan dengan Baik

“Pelaku memang tidak kabur jauh dan masih ada di kecamatan setempat,” terang Widi.

Sementara itu, Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kuka robek kepala di bagian kanan tepatnya diatas telinga kanan sepanjang 8 cm hingga kedalaman sampai tulang, dan luka robek pada pipi kanan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 unit Sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam tanpa plat nomor, Sebilah pedang panjang 70 cm, lebar 3,5 cm dalam kondisi patah dan berserta sarung, Patahan pedang, pPakaian tersangka Kaos lengan pendek warna biru dan Sarung warna coklat

Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi, Desa Sanah Tengah Dilanda Banjir kiriman

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutup Widiarti.(mp/fat/din)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.