SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negari (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur melakukan persidangan pengecekan letak objek Sangketa tanah, di Perumahan Selong Permai, RT 01/ RW 09, Kelulurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Namun berdasarkan keterangan dari pelawan atau pemilik tanah (H Wisnu Hartono).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Aprizal, Kapolsek Kota Sampang, Koramil kota Sampang, Kelurahan Gunung Sekar, dan RT setempat.
Ketua Majlis Hakim PN Sampang, Aprizal mengatakan, bahwa kegiatan hari ini adalah pemeriksaan objek sengketa tanah, supaya melihat objek sengketa dalam gugatan hukum. Namun selanjutnya dengan melihat batas-batas letaknya ada di mana?.
“Setelah itu tanggal 12 Oktober dua minggu depan akan dilaksanakan pembuktian mendatangkan saksi-saksi yang akan diajukan oleh pihak pelawan atau pemilik tanah (H Wisnu Hartono). Untuk kegiatan pemeriksaan objek tanah sengketa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Aprizal, Jum’at (30/9).
Sementara itu, H Wisnu Hartono selaku pelawan atau pemilik tanah, menuturkan, bahwa kegiatan sekarang sidang pemeriksaan letak objek sengketa tanah. Alasan kami menggugat, pertama karena pada saat sidang eksekusi saya selaku yang menempati rumah ini tidak pernah di libatkan pada saat sidang eksekusi, karena tidak ada iktikad baik kepada kami, maka dari itu saya melakukan perlawanan berproses sampai hari ini selama tiga bulan lebih.
“Pada tanggal 12 Oktober sidang lanjutan adalah pemanggilan saksi-saksi, bahkan saya sudah persiapkan berkas perjanjian jual beli juga keterangan saksi, karena saya tidak merampok dan tanah ini haknya saya, bahkan tetap diperjuangkan sampai selesai,” ungkap Wisnu.
H Wisnu, menjelaskan, saksi – saksi dan pernyataan saksi dari RT dan Kelurahan, menyatakan bahwa tempat yang di sengketakan sudah lama saya tempati sejak tahun 2002 yang lalu.
“Kami berharap dengan semua
Bukti – bukti ini tidak semerta-merta, dari pihak Pengadilan akan memutuskan betul rumah sengketa tersebut milik saya secara sah, bahkan segera untuk diadakan pemisahan Sertifikat,” pintanya.
Kuasa Hukum, Bapak H Wisnu Hartono Rikzha, menjelaskan, melanjutkan dari persidangan minggu kemaren, terkait agenda pemeriksaan setempat, yang mana tujuannya adalah untuk mencocokkan objek yang kami gugat, baik itu batas-batas kemudian mengenai ukuran luas tanah.
“Dari majlis hakim telah melakukan pemeriksaan letak objeknya sudah di sesuaikan berdasarkan keterangan dari pelawan, letaknya yang berada di Kelurahan Gunung Sekar, terkait batas-batas tidak ada persoalan perbedaan diakui dari pelawan (H Wisnu Hartono) dan terlawan (H Marnilem) sehingga mengenai sesuai dengan dari pemeriksaan lokasi, saya rasa sudah sempurna, sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Terlawan H Marnilem, menjelaskan, bagian dari proses prosedur penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan, terkait kasus perdata jadi pihak pengadilan melakukan pengecekan lokasi. Namun tidak hanya membaca berkas-berkas saja.
Namun di sampaikan oleh pelawan telah dilakukan pengukuran memang benar telah dilakukan pengukuran, sampai batas terakhir paling sebelah barat tadi itu.
“Saya minta pengembalian batas sesuai sertifikat sesuai peta di sertifikat sesuai dengan yang di menangkan di lelang, jadi batas-batas itu sesuai dengan sertifikat yang saya beli melalui lelang,” ungkapnya.






