Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Menunggu Vonis Terdakwa Pembunuh Cakades Batu Bintang, Mungkinkah Hukuman Mati ?

Avatar
26
×

Menunggu Vonis Terdakwa Pembunuh Cakades Batu Bintang, Mungkinkah Hukuman Mati ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PAMEKASAN, Madurapost – Sidang kasus pembunuhan berencana Terhadap Miarto, Calon Kepala Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Akan memasuki sidang pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (20/09) mendatang di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Syaiful, Bahwa vonis terhadap terdakwa pembunuh Miarto akan dilaksanakan hari selasa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dugaan Pungli PTSL Desa Pakandangan Sangra, Masyarakat Dipungut Rp 400 Ribu / Serifikat

“Putusan sidang Vonis insyallah Hari Selasa,” kata Syaiful. Kamis (15/9)

Sebagai anggota Majlis Hakim, Syaiful menjelaskan bahwa keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim pengadilan negeri Pamekasan sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.

“Majelis hukum mempunyai pertimbangan berdasarkan aturan hukum yang ada,” Imbuhnya.

Proses persidangan yang terbuka untuk umum, diharapkan mampu melahirkan keputusan yang adil sesuai dengan undang undang yang ada.

Baca Juga :  Pupuk Langka, Berikut Tanggapan Komisi II DPRD Pamekasan

“Sidang terbuka untuk umum, silahkan datang langsung ke persidangan,” tandasnya

Sebelumya, terdakwa pembunuh Miarto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan. Hal tersebut di sampaikan Kepala seksi pidana umum (Pidum) Moh Maelan .

“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” katanya beberapa pekan lalu.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi ke-753 Kota Sumenep, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Lomba MHQ Tropi Bupati