Scroll untuk baca artikel
Umum

Ratusan Narapida di Rutan Kelas IIB Sumenep Akan Dapat Remisi

Avatar
7
×

Ratusan Narapida di Rutan Kelas IIB Sumenep Akan Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Rutan Kelas IIB Sumenep yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan remisi untuk 197 Narapidana (Napi). Kamis, 11 Agustus 2022.

Ratusan Napi tersebut diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman, mengingat setiap tahun saat perayaan HUT Kemerdekaan RI biasa dilakukan remisi kepada para Napi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  HPN 2025: Kabag Hukum Setdakab Sumenep Tekankan Peran Media dalam Pembangunan

“Iya, kami mengusulkan sebanyak 197 napi dapat remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Kamis (11/08).

Pihaknya menyatakan, warga binaan yang bisa mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini wajib memenuhi beberapa syarat penting. Salah satunya telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

Baca Juga :  Mantan Kades Pasanggar Terindikasi Labrak Pasal 56 KUHP Soal Penggelapan Dana Bansos

“Dari 197 orang yang diusulkan itu sudah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” jelasnya.

Menurutnya, dari jumlah 197 Narapidana itu baru sebatas usulan dari Rutan Kelas IIB Sumenep kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hasil akhirnya, kata dia, masih menunggu keputusan pusat.

Baca Juga :  Para Pejuang Veteran di Sokobanah Sampang Ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

“Ini baru pengusulan, nanti Surat Keterangan (SK) itu akan turun setelah H-1 dari tanggal 17 Agustus,” terangnya.

Pihaknya berharap, agar seluruh warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep patuh terhadap hukum atau norma yang ada, dan bisa menjalani pidananya di dalam Rutan dengan baik.

“Agar kemudian, ketikan sudah bebas bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.