Scroll untuk baca artikel
Daerah

Gugatan Praperadilan Lurah Kolpajung Pamekasan Gagal

8
×

Gugatan Praperadilan Lurah Kolpajung Pamekasan Gagal

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, – Gugatan praperadilan Lurah Kolpajung Abd Aziz, Kota Pamekasan gagal digelar. Pasalnya, majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyatakan penahanan keduanya sah secara hukum.

Seperti diketahui, Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD). Meski kalah dalam sidang praperadilan, tersangka terus mencari keadilan dengan mengajukan perkara perdata.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK Hari ini, Berikut Syarat dan Gajinya

Dengan demikian, eksekusi terhadap tersangka harus menunggu putusan perdata. Selama belum ada putusan pada perkara perdata yang diajukan
itu, polisi tidak boleh melakukan penahanan.

Nisan Radian selaku penasehat hukum Lurah Kolpajung mengatakan, perkara perdata sudah diajukan. Dengan demikian, polisi tidak boleh melakukan penahanan terhadap kliennya selama belum ada putusan pada perkara perdata.

Baca Juga :  Pemdes Lenteng Barat Sumenep Diduga Korupsi Pada Saluran Irigasi Dari DD.

“Jika harus dilakukan penahanan, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan perdata,” tuturnya. Selasa, (15/1/20).

Iapun berhap pihak Kepolisian Resort Pamekasan untuk jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud.

“Saya berharap Polres Pamekasan melalui surat yang saya layangkan jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud karena keduanyan masih proses praperadilan yang ke dua,” harapnya. (mp/red/rus)

Baca Juga :  Pendemo Sebut Fattah Jasin Akan Jadi Bajingan Kalau Jadi Wabup Pamekasan