Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Jual Roti Kadaluarsa, Alfamart Dirgahayu Pamekasan Akan Digugat ke Pengadilan

Avatar
×

Jual Roti Kadaluarsa, Alfamart Dirgahayu Pamekasan Akan Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Toko Alfamart Dirgahayu Bugih Pamekasan, roti yang kadaluarsa dan bukti pembayaran dari Yongky (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Salah seorang konsumen sangat merasa kecewa terhadap pelayanan Toko Alfamart di Jl. Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Pasalnya, toko tersebut telah menjual roti yang sudah berjamur alias sudah kadaluarsa kepada salah seorang konsumen bernama Yongky, pada (5/7) kemaren.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepada Wartawan Media ini Yongky mengatakan, dirinya mengetahui kalau roti yang dibelinya dari Alfamart itu sudah kadaluarsa setelah dirinya membuka roti tersebut sesampai dirumahnya.

Baca Juga :  8 Orang Berebut Tiket Cabup dari Partai Demokrat Sumenep

“Setelah sampai dirumah roti itu saya buka ternyata sudah berjamur. Nah itu kok bisa, padahal aturan di Alfamart itu satu hari sebelum expayet barang tersebut harus sudah disortir atau ditarik,” katanya, Sabtu (9/7/2022).

Lebi lanjut Yongky menyatakan, atas kekecewaannya itu pihaknya sempat melayangkan somasi dan setelah itu sempat terjadi kesepakatan dengan pihak Toko Alfamart Dirgahayu tersebut.

Baca Juga :  Tidak Menunggu Lama, Pemkab Sumenep Langsung Siapkan Jadwal Arus Balik Usai Mudik Gratis Lebaran 2023 Bagi Warga Kepulauan

“Namun kesepakatan itu diingkari oleh pihak Toko Alfamart Dirgahayu itu,” lanjutnya.

Maka oleh karena itu tegas Yongky, pihaknya akan menggugat toko tersebut ke pengadilan kerena terindikasi telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.

“Saya akan laporkan seluruh karyawan Alfamart Dirgahayu itu ke Polres Pamekasan sekaligus ke atasannya, agar diproses hukum dan dipecat,” tegasnya.

Baca Juga :  Debt Collector Ilegal Leasing Bisa Dilaporkan Polisi