Scroll untuk baca artikel
Headline

Mantan Bendahara Desa Pasanggar Diduga Tilep Dana Desa Untuk Pilkades

Avatar
11
×

Mantan Bendahara Desa Pasanggar Diduga Tilep Dana Desa Untuk Pilkades

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi MaduraPost

PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi Program Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Diduga bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dirangkum MaduraPost, Hingga saat ini belum ada satupun realisasi Program Dana Desa tahap pertama tahun 2022 di Desa Pasanggar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu disebabkan karena 40 persen Dana Desa yang sudah dicairkan oleh Mantan Pj Kades Pasanggar dengan Mantan Bendahara Pasanggar Diduga digunakan untuk kepentingan politik Pilkades.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sampang Dikeluhkan Petani Karena Mahal dan Langka, Diduga Ada Permainan Korporasi

Karena jagoan yang diusung Mantan bendahara desa kalah saat Pilkades, Akhirnya uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan tidak terealisasi.

Mantan Pj Kades Pasanggar, Jasuli mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta untuk menunda proses pencairan Dana Desa tersebut karena masih momentum Pilkades, Namun Bendahara ngutot ingin mencairkan.

“Sepeserpun saya tidak dapat apa apa mas, bahkan sampai saat ini saya lebih 20 kali mendatangi rumahnya Ramli (Mantan Bendahara), tapi orangnya tidak ada,” Kata Jasuli saat dihubungi MaduraPost. Kamis (23/06/22)

Baca Juga :  Jalan Nasional Rusak, Warga Bertindak Menanami Pohon Pisang

Sementara itu, Aktivis LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Jawa Timur, Khairul Kalam mengatakan bahwa Mantan Pj Kades Pasanggar dan Mantan Bendahara Pasanggar tetap harus bertanggung jawab atas lenyapnya uang dana desa tersebut.

“Apapun alasannya, jika Sampai saat ini program DD tersebut belum dikerjakan, Tetap salah. Pj dan Mantan Bendahara harus bertanggung jawab,” Kata Khairul.

Baca Juga :  Program RTLH diklaim Program Bupati, Gerindra Sebut Baddrut Tamam Cari Sensasi

Lebih lanjut Khairul mengatakan, Selain konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh oknum yang memakan uang DD tersebut, Pemerintah Desa Pasanggar juga tidak bisa mencairkan DD untuk tahap kedua.

“Jika tahap pertama belum selesai, Maka tahap kedua tidak boleh dicairkan,” Tutup Khairul.