Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

JCW Ultimatum Kades Terpilih di Pamekasan Terkait Perangkat Desa

Avatar
13
×

JCW Ultimatum Kades Terpilih di Pamekasan Terkait Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PAMEKASAN, MaduraPost – LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Jawa Timur mengingatkan agar kepala desa terpilih pada ajang Pilkades Serentak kabupaten Pamekasan yang digelar pada 23 April 2022 kemaren untuk tidak sembarangan memecat atau mengganti perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan Khairul Kalam selaku Tim Investigasi JCW Jawa Timur, Bahwa Kepala Desa terpilih tidak bisa sewena wena mengganti Perangkat desa, Karena menurut Khairul, mengganti Perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  2.518 Hewan Ternak Terpapar PMK, DKPP Sumenep Sarankan Penggunaan Biosecurity

Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan karena usia telah genap 60 Tahun.

Selain itu, Perangkat Desa bisa diberhentikan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Pacu Transformasi Daerah lewat Anugerah Inovasi 2024

“Atau berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Kades yang baru tidak boleh semena-mena,” Kata Khairul.

Oleh karena itu, Khairul menyarankan agar para kades terpilih, hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan Desa.

Hal tersebut disampaikan Khairul mengingat suhu politik Pilkades desa yang cenderung memanas paska pemilihan kepala desa.

Baca Juga :  Mr. Vrajarenu Das Berikan Pemahaman Yoga Terhadap Ibu-ibu Adhyaksa Dharmakarini di Kabupaten Bangkalan

“Jadi jangan karena pada waktu Pilkades tidak mendukung, Kemudian dipecat, Itu tidak boleh,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Khairul juga mengingatkan Camat dan DPMD agar selektif dan bisa memahami regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

“Camat mempunyai peran yang signifikan untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa, makanya jangan Sampe keluar dari regulasi yang ada, apalagi karena pengaruh kades terpilih,” Jelas Khairul.