Scroll untuk baca artikel
Headline

Oknum Perangkat Desa Pasanggar Pegantenan Terindikasi Gelapkan Dana PKH dan BPNT

12
×

Oknum Perangkat Desa Pasanggar Pegantenan Terindikasi Gelapkan Dana PKH dan BPNT

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Google

PAMEKASAN, MaduraPost – Salah seorang Oknum Perangkat Desa di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura terindikasi telah melakukan tindak pidana penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) milik warganya.

Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh media ini. Oknum Perangkat Desa berinisial FHR yang terindikasi telah menggelapkan dana kedua Bansos tahun pencairan 2020 hingga Oktober 2021 milik Ibu Hashomih warga Dusun Toleber Laok itu diketahui merupakan Sekdes sekaligus Agen di Desa tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Adapun tindakan gelap hati dan bak hewan pemangsa isi perut manusia yang dilakukan oleh FHR (Oknum Sekdes Pasanggar, red) itu diperjelas dengan adanya data dan struk pencairan dari pihak bank penyalur (BNI Cabang Madura, red) yang berikan oleh Dinas Sosial Pamekasan kepada keluarga Ibu Hashomih pada sekira bulan September 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Banyak Pasar Tradisional Terbakar di Pamekasan, Ada Dugaan Itu Disengaja

“Dua bulan setelah kami dari Dinsos itu, baru kami menerima hak kami, tepatnya kalau tidak salah pada tanggal 2 November 2021 yang lalu, dan kami mengurusnya ke Dinsos pada waktu itu, kami langsung urus keduanya (Bansos PKH dan BPNT,” jelas Ibu Hashomih melalui Suaminya saat ditemui Wartawan Media ini, Kamis (2/2) kemaren.

Lebih lanjut suami Hashomih menceritakan, bahwa dirinya mendapat haknya itu awalnya bukan dari pihak Desa atau dari manapun, tapi kata dia, berawal dari salah satu temannya yang memastikan dan mengatakan yakin 95% kalau keluarganya pasti dapat bantuan itu.

Baca Juga :  Tidak Bisa Menentukan Program Prioritas, Mantan Napi Sebut Kades Palesanggar Dungu

“Teman saya bilang dan memastikan saat itu setelah dia tahu kalau kami dari awal punya BPJS, kartu bantuan pendidikan anak saya, dan ada juga yang lainnya. Kemudian saya pun yakin, terus saya buka Aplikasi Kemensos ternyata istri saya terdaftar untuk bantuan itu, kemudian saya berdua dengan istri saya urus semuanya ke Dinsos,” terangnya.

Maka dari itu pihaknya berharap hak-haknya itu segera diberikan terhadap keluarganya. Ia pun berharap agar persoalan yang sepertinya sangat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Oknum Perangkat tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Maulidi selaku anggota Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Pamekasan geram dan akan segera membawa perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana Bansos tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga :  Kades Bulangan Barat Minta Pemkab Pamekasan Peduli Satgas Covid-19 di Setiap Desa

“Melihat dari data-data yang sudah kami kaji dan sudah kami kantongi, persoalan apa yang disinyalir telah dilakukan oleh Oknum Perangkat di Pasanggar itu sudah mengarah pada tindak pidana penggelapan,” pungkasnya saat ditemui di sekretariatnya.

“Maka dari itu, kami berjanji dan kami pastikan, persoalan dugaan tindak pidana itu akan segera kami bawa ke ramah hukum. Lihat saja nanti,” tegasnya, Kamis (3/2/2022).

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klasifikasi dari Oknum Perangkat Desa tersebut dan dari Dinas terkait