Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Larangan Slampar

Avatar
7
×

Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Larangan Slampar

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan saat melihat kondisi bangunan proyek DD di Desa Larangan Slampar (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2020 di Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang diterima Madurapost, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk Kepala Desa Larangan Slampar, Hoyyibah pada beberapa waktu lalu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kejari Sampang Tuntut Terdakwa Kasus Fitnah Fauzan Adima Dihukum 2 Tahun Penjara

Gerak cepak penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Larangan Slampar akan menjadi poin positif bagi Kejari Pamekasan yang selama ini dianggap tumpul dan mandul dalam memberantas korupsi di Bumi Gerbang Salam.

Berdasarkan salah satu sumber dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Membenarkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus Dugaan Korupsi DD di Desa Larangan Slampar.

Baca Juga :  Jalan Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Lakukan Perbaikan Dengan Cara Swadaya

“Iya benar mas, tapi untuk detailnya langsung konfirmasi ke kantor saja besok, ini bukan urusan saya,” Katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp. Ahad (03/10/2021) kemaren.

Adapun salahsatu sampel proyek yang terindikasi telah terjadi kebocoran keuangan negara adalah proyek tembok penahan jalan (Plengsengan) yang diduga tumpang tindih dengan proyek dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, MWC NU Dungkek Langsung Launching Website Oke NU