Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaksana Proyek Pasar Pakong Dipanggil Polres Pamekasan

Avatar
4
×

Pelaksana Proyek Pasar Pakong Dipanggil Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Kontruksi proyek revitalisasi pasar rakyat pasar Pakong yang dikerjakan oleh PT Artha Buana Pratama (Dok : LSM JCW Jawa Timur)

PAMEKASAN, MaduraPost – Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mulai melakukan upaya hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Pakong yang dikerjakan pada ahir 2020.

Hari ini, Jum’at (24/09/2021), Unit IV Tipidkor Polres Pamekasan memanggil direktur PT Artha Buana Pratama, Samsul Arifin untuk dimintai keterangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Panggilan tersebut dilayangkan Polres Pamekasan kepada Disperindag Pamekasan untuk menghadirkan direktur PT Artha Buana Pratama.

Sebagaimana diketahui, Proyek Revitalisasi pasar rakyat pasar Pakong yang bersumber dari APBN 2020 dikerjakan oleh PT. Artha Buana Pratama dengan kontrak senilai Rp 2.197.143.508,69.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Optimis 5 Kecamatan Jadi Target Digitasi Tahun Ini Berjalan Lancar

Berdasarkan pantauan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Pekerjaan revitalisasi pasar Pakong dikerjakan dengan asal jadi. Karena waktu pelaksanaan pekerjaan yang hampir melewati batas kontrak.

Hal itu disampaikan Abd Rahem Dari LSM JCW Jawa Timur yang juga sebagai warga kecamatan Pakong. sehingga dirinya mengaku mengetahui secara pasti kontruksi proyek tersebut.

“Saya tahu secara detail pekerjaan tersebut, dikerjakan siang dan malam karena waktunya hampir melewati masa kontrak, sehingga hasilnya bisa dilihat sekarang, amburadul sebelum ditempati,” Jelas Rahem. Jum’at (24/09/2021).

Baca Juga :  Pergunu Pragaan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Guru Terdampak Covid-19

Berdasarkan pantauan MaduraPost terhadap kontruksi proyek revitalisasi pasar Pakong yang hingga saat ini belum ditempati. Sangat jelas pekerjaan proyek diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Hal itu dapat dilihat dari bangunan yang banyak retak, Atap yang juga hampir roboh dan lantai kramik yang banyak terkelupas. Padahal bangunan tersebut hingga saat ini belum ditempati oleh para pedagang.

Baca Juga :  Bank BNI Didemo Kasus BPNT Temukan Agen Banyak Bermasalah di Pamekasan

Sementara itu, Khairul Kalam yang juga sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Pakong juga menyayangkan pekerjaan proyek tersebut. karena sudah banyak kerusakan sebelum ditempati.

“Kami berharap Polres Pamekasan profesional dalam melakukan proses hukum terhadap penyedia jasa, Karena kami yakin, dalam realisasi proyek tersebut terdapat indikasi korupsi dan terdapat kerugian negara yang disengaja oleh pihak penyedia jasa,” Jelas Khairul Kalam.