Pelanggan PLN di Sampang Mengeluh Adanya Pungli Dari Petugas

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Oknum petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) di unit Kabupaten Sampang diduga melakukan pungutan liar kepada pelanggan.

Hal itu dialami oleh sejumlah warga di Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Salah satu korban pungli Silan Mathuri, mengatakan, bahwa dua dimintai uang oleh oknum petugas Opal sebesar Rp 1.100.000. dengan alasan untuk membayar tunggakan pemakaian listrik. Padahal pohaknya setiap bulan rutin membayar tagihan listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dimintai uang Rp 1,1 Juta, katanya saya nunggak. Karena saat itu saya lagi tidak punya uang, jadi saya cuma bayar Rp 300 ribu dan sisanya di suruh nyicil tiap bulan,” katanya, Jumat (26/13/2021).

Baca Juga :  Ketahuan Mencuri, Warga Asal Desa Blumbungan Diamankan Polisi

Pihaknya menjelaskan, ada juga petugas pencatat meteran yang mendatangi rumahnya dan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan tenaga listrik. Surat tersebut ditandatangani Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur.

“Dalam surat itu tercatat saya harus membayar uang sebesar Rp 159.000. Suratnya hanya foto copy, tanpa mencantumkan tanda tangan dari pihak PLN,” sebut Silan.

Dia mengaku heran dengan tagihan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan dari petugas PLN itu kata dia, ada biaya yang wajib di bayar jika pemakaian meteran melebihi dari KWH 300.

“Saya melihat dari kejadian ini ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oknum-oknum PLN,” pungkas Silan.

Baca Juga :  Baru Menjabat Kajari Sampang, Marsudi Disebut Pengecut

Sementara itu, Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur dikonfirmasi terkait adanya biaya tambahan diluar tagihan resmi. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 KWH 450 gratis. Tetapi, jika pemakaiannya tidak normal tetap dikenakan biaya dari pusat.

“Bukan biaya tambahan. Jadi, istilahnya 450 itu ibaratkan sebuah gelas, isinya air segelas ternyata bisa nampung lebih gelas itu kan tidak masuk akal. Jadi pemerintah itu hanya mensubsidi pemakaian yang wajar atau sesuai dengan SOP,” kata Ghafur melalui sambungan telepon.

Menurut Ghafur, adanya tagihan yang dikeluhkan pelanggan tersebut berarti di meterannya itu terjadi kejanggalan atau kekeliruan, sehingga pelanggan disarankan untuk bayar. Mungkin otomatnya itu di los sehingga dayanya lebih dari 450.

Baca Juga :  Laka Maut, Dua Warga Sumenep Meninggal di TKP

“Itu pelanggaran dan pemerintah tidak mau menanggung biaya diluar itu. Untung pelanggan tersebut hanya di suruh bayar, harusnya di denda. Banyak yang kena bayar juga disini,” papar Ghafur.

Saat disinggung terkait penarikan uang sebesar Rp 1.100.000 rupiah yang dilakukan oleh staffnya, Ghafur akan mengklarisifikasi hal itu. Sebab, kata dia, kalau itu resmi dari petugas PLN dipastikan dilengkapi dengan surat-surat resmi.

“Biasanya ada surat resmi dari kami, suratnya itu biasanya di sebut surat merah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang
Tak Bisa Berteriak, Anak Disabilitas di Sampang Meninggal Tenggelam di Bak Air
Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa, 13 Motor Raib
Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG
Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan
Diduga Jadi Korban Malapraktik Sunat, Bocah 4 Tahun di Pamekasan Alami Luka Serius
Geger! Warga Temukan Pemuda Gantung Diri di Kandang Sapi di Palengaan Daja
Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Akhirnya Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Tak Bisa Berteriak, Anak Disabilitas di Sampang Meninggal Tenggelam di Bak Air

Jumat, 26 September 2025 - 17:50 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa, 13 Motor Raib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan

Berita Terbaru

Remaja di Kabupaten Sampang diduga menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Dok/MaduraPost)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Sabtu, 11 Okt 2025 - 20:21 WIB

Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

Hukum & Kriminal

Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”

Sabtu, 11 Okt 2025 - 10:14 WIB