Scroll untuk baca artikel
Daerah

Perbup Benturan dengan Permendagri, Regulasi Terancam Bermasalah

Avatar
37
×

Perbup Benturan dengan Permendagri, Regulasi Terancam Bermasalah

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Salah satu anggota tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) kabupaten menanggapi mengenai benturan Perbup dengan Permendagri berita yang sempat beredar di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur

Menurut, anggota tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) kabupaten Bangkalan, dalam penyusunan regulasi peraturan bupati (Perbup) yang bertangtangan dengan peraturan kementerian dalam negeri Permendagri) republik Indonesia tidak lepas dari kesalahan, karena kami manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  16 Desember Kades Terpilih di Sumenep Akan Dilantik

Lanjut, apa lagi regulasi tingkat kabupaten/lokal, regulasi undang-undang bahkan sampai ke konstitusipun banyak ruang-ruang yang menjadi perdebatan publik.

“Kalau ada yang merasa dirugikan Perbup yang bertangtangan dengan Permendagri silahkan di ajukan ke mahkamah agung,” ungkap pria yang akrab disapa Safi itu saat di di konfirmasi lewat telfon seluler oleh wartawan MaduraPost. Kamis (11/2/2021)

Baca Juga :  Gara-Gara Virus Corona, Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Lagi

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan dalam pembuatan regulasi tidak ada yang sempurna, walaupun demikian menurut dosen universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu, tetap akan dilaksanakan sebisa mungkin dan berupaya untuk melakukan secara maksimal Pilkades serentak tahun 2021 di Bangkalan.

Pria itu juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan sudah memenuhi unsur satgas covid-19, buktinya Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron beserta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) terlibat di dalamnya.

Baca Juga :  Anggaran Rp 62 M Untuk Penanggulangan Covid-19 Bikin Heboh Warga Pamekasan

“Di dalam satgas covid-19 Bupati sebagai penanggungjawab, sedangkan di TFPKD Bupati sebagai ketua pengarah, kemudian Kapolres, Dandim, bahkan di kecamatan di komandani oleh Kapolsek dan pak camat,” pungkasnya.

(Mp/Ady/sur)