Perbup Benturan dengan Permendagri, Regulasi Terancam Bermasalah

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 12 Februari 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Salah satu anggota tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) kabupaten menanggapi mengenai benturan Perbup dengan Permendagri berita yang sempat beredar di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur

Menurut, anggota tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) kabupaten Bangkalan, dalam penyusunan regulasi peraturan bupati (Perbup) yang bertangtangan dengan peraturan kementerian dalam negeri Permendagri) republik Indonesia tidak lepas dari kesalahan, karena kami manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.

Baca Juga :  Tambak Udang Ilegal di Sumenep Terus Beroperasi, Mahasiswa Tuding Pemkab Banyak Alasan

Lanjut, apa lagi regulasi tingkat kabupaten/lokal, regulasi undang-undang bahkan sampai ke konstitusipun banyak ruang-ruang yang menjadi perdebatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada yang merasa dirugikan Perbup yang bertangtangan dengan Permendagri silahkan di ajukan ke mahkamah agung,” ungkap pria yang akrab disapa Safi itu saat di di konfirmasi lewat telfon seluler oleh wartawan MaduraPost. Kamis (11/2/2021)

Baca Juga :  Mobil Mini Bus Rombongan Ziaroh Asal Karang Penang Sampang, Ludes Dilahap Sijago Merah

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan dalam pembuatan regulasi tidak ada yang sempurna, walaupun demikian menurut dosen universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu, tetap akan dilaksanakan sebisa mungkin dan berupaya untuk melakukan secara maksimal Pilkades serentak tahun 2021 di Bangkalan.

Pria itu juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan sudah memenuhi unsur satgas covid-19, buktinya Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron beserta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) terlibat di dalamnya.

Baca Juga :  16 Desember Kades Terpilih di Sumenep Akan Dilantik

“Di dalam satgas covid-19 Bupati sebagai penanggungjawab, sedangkan di TFPKD Bupati sebagai ketua pengarah, kemudian Kapolres, Dandim, bahkan di kecamatan di komandani oleh Kapolsek dan pak camat,” pungkasnya.

(Mp/Ady/sur) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sampang Sindir Pernyataan Plt Kepala DPMD Soal Jadwal Pilkades Serentak 2027
Keselamatan Terancam, Satu Keluarga di Pamekasan Hidup Berdampingan dengan Tiang PLN
Halal Bihalal Kapolres Pamekasan dan Wartawan, Momentum Perkuat Kerja Sama dan Cegah Balap Liar
Jelang Lebaran, Toko di Pamekasan Diserbu Pembeli, Polisi Siaga Keamanan
Satpol PP Sidak Ramadhan, Seorang Pegawai di Sampang Kepergok di Warung Makan
Laporkan Premanisme Berkedok Ormas! Polres Pamekasan Buka Call Center 110
Polres Pamekasan Kampanyekan ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’ untuk Keselamatan Pemudik
Bupati Bangkalan Tinjau Pengelolaan Sampah Usai Dikeluhkan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 09:00 WIB

DPRD Sampang Sindir Pernyataan Plt Kepala DPMD Soal Jadwal Pilkades Serentak 2027

Senin, 14 April 2025 - 10:16 WIB

Keselamatan Terancam, Satu Keluarga di Pamekasan Hidup Berdampingan dengan Tiang PLN

Selasa, 8 April 2025 - 14:19 WIB

Halal Bihalal Kapolres Pamekasan dan Wartawan, Momentum Perkuat Kerja Sama dan Cegah Balap Liar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:41 WIB

Jelang Lebaran, Toko di Pamekasan Diserbu Pembeli, Polisi Siaga Keamanan

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:57 WIB

Satpol PP Sidak Ramadhan, Seorang Pegawai di Sampang Kepergok di Warung Makan

Berita Terbaru