Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Karena Alergi Obat, Kajari Sumenep Gagal Divaksin

Avatar
10
×

Karena Alergi Obat, Kajari Sumenep Gagal Divaksin

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Meski vaksin sinovac Covid-19 telah sampai di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nyatanya beberapa pejabat gagal divaksin

Penyebabnya, banyak diantara pejabat yang memiliki riwayat penyakit penyerta dan alergi obat, sehingga membuat vaksin anti body (Kekebalan tubuh) itu gagal disuntikkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Coronavac atau vaksin sinovac adalah vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan biofarmasi Tiongkok, Sinovac. Sejak pertengahan tahun 2020 lalu, calon vaksin ini menjalani penelitian klinis tahap III, dan mendapatkan persetujuan untuk penggunaan darurat di masa pandemi Covid-19. Saat ini telah berlangsung di Negara Brazil, Chili, Turki, termasuk Indonesia.

Di Sumenep, salah satunya Kepala Kejari Negeri (Kajari) Sumenep, Djamaluddin, dia tidak divaksin. Alasannya, sebab dirinya memiliki alergi obat.

Bupati Sumenep, Busyro Karim menjelaskan, bahwa vaksin yang disuntikkan tersebut aman dan halal. Dia mengimbau, agar masyarakat tidak perlu takut.

Baca Juga :  Ketua Poktan Diduga Gelapkan Bantuan Pupuk ZK Untuk Warga Pasean Sampang

“Para pejabat divaksin terlebih dahulu, ini sebagai contoh untuk masyarakat,” terabg Bupati dua periode ini, Kamis (28/1/2021) lalu.

Menurut data Cleveland Clini, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50 hingga 80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin. Berikut beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin :

  1. Orang dengan alergi

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ada beberapa orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah setelah mendapatkan vaksin Covid-19.

Itu sebabnya, CDC menyarankan agar orang-orang yang memiliki reaksi alergi parah terhadap salah satu bahan dalam vaksin Covid-19 untuk tidak boleh melakukan suntik vaksin.

Orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap jenis vaksin lain atau terapi suntik juga harus berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin. Mereka yang memiliki riwayat reaksi alergi parah yang tidak terkait dengan vaksinasi (makanan, racun, hewan peliharaan, lateks) masih bisa mendapatkan vaksinasi.

  1. Anak-anak
Baca Juga :  Forkopimcam Ketapang Adakan Gebyar Vaksinasi Anak Secara Serentak

Vaksin Moderna hanya diperbolehkan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, sedangkan vaksin Pfizer hanya boleh untuk orang berusia 16 tahun ke atas.

Saat ini, vaksin Covid-19 belum diteliti dampak dan efeknya pada anak-anak. Selain itu, anak-anak juga tidak berwenang untuk menerima vaksinasi tersebut.

  1. Orang yang memiliki gangguan imunitas

Vaksin bekerja untuk melindungi mereka yang memiliki kekebalan lemah atau termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Namun, orang-orang yang kekebalannya terganggu secara serius, menderita komplikasi kronis yang dapat memengaruhi fungsi kekebalan biasanya tidak cocok dengan respons vaksin.

Oleh karena itu, orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh tidak disarankan untuk melakukan sutik vaksin Covid-19 sampai ada penelitian yang menunjukkan efektivitasnya.

  1. Wanita hamil
Baca Juga :  BEM Demo Satgas Tuding Anggaran Covid-19 Sumenep Tak Transparan

Para ahli percaya bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin Covid-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh, dan dapat mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil.

Oleh karena itu, mereka juga harus menunggu beberapa saat atau mengikuti ketentuan pihak berwenang untuk mendapatkan vaksinasi.

Nyatanya, tidak hanya Kajari Sumenep yang tak menerima vaksin. Melainkan, tiga pejabat lain diantaranya adalah Wakil Bupati (Wabup) Achmad Fauzi, dan ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir. Penyebabnya, yakni keduanya memiliki penyakit penyerta.

Disamping itu, Bupati Busyro sendiri juga tidak divaksin. Sebab selain umur telah melebihi aturan vaksinasi, pihaknya juga sempat terpapar Covid-19. Begitupun Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasiadi. (Mp/al/kk)