SUMENEP, MaduraPost – Rusaknya sebagian bangunan Pompa Air Tanpa Mesin (PATM) di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, yang diresmikan Bupati Sumenep, Busyro Karim pada 2 November 2020 lalu, masih menimbulkan spekulasi masyarakat.
Pasalnya, kerusakan PATM yang akan melayani kebutuhan irigasi seluas 106 hektar sawah itu, menurut Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, bukan termasuk dalam kategori keadaan kahar (Force majeure), melainkan hanya terdampak banjir biasa.
Selain itu, kondisi tanah berpasir dan tidak stabil juga mempengaruhi struktur dan konstruksi bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan kahar sih, banjir aja. Karena pekerjaannya sudah PHO, biar nanti Badan Pemeriksa Keuangan yang menindaklanjuti. Sedangkan kalau kejadian bencana itu kewenangan BPBD,” terang Chainur, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (1/2).
Beberapa warga yang ditemui Madurapost.net dilapangkan, juga membenarkan peristiwa banjir bandang yang terjadi pada Desember 2020 lalu itu, karena intensitas hujan yang tinggi.
Sebab itu, menyebabkan air sungai di Sumber Lembung tempat PATM berada meluap dan menyebabkan dampak kerusakan yang cukup parah pada sebagian bangunan PATM yang terletak di Dusun Galuguran tersebut.
Mohammad Bahar, warga desa setempat menjelaskan, setiap musim hujan, banjir bandang selalu terjadi di desanya. Sebaliknya, jika musim kemarau tiba maka warga masyarakat di Desa Lebbeng Barat akan kesulitan air.
Begitu juga dengan sejumlah desa di sekitar Lebbeng Barat, seperti Lebbeng Timur, Parancak dan Motorna juga mengalami keadaan serupa.
Namun, sejumlah pihak menyatakan penilaian berbeda. Penggiat kebijakan publik Investment and Asset Studies (Invasus), Lukas Jebaru menganggap, kerusakan yang menimbulkan kegagalan bangunan infrastruktur sumber daya air berkapasitas 72.000 liter per 59 detik dan menelan dana pembangunan APBD Kabupaten Sumenep TA 2020 sebesar Rp 4,9 miliar itu adalah fakta.
Seharusnya, penilaiannya melibatkan penilai ahli sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Bukan dinilai dan disimpulkan sendiri kemudian menentukan langkah sendiri dengan mengabaikan fakta-fakta yang terjadi,” kata Lukas.
Lukas menjelaskan, dalam Kewenangan Badan Pemeriksa Keungan (BPK), hanya melakukan pemeriksaan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, baik ditinjau dari penilaian kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Proyek Pembangunan PATM itu, lanjutnya, termasuk dalam Belanja Barang dan Jasa yang akan diaudit BPK dari aspek perencanaan pekerjaannya, persyaratan administrasi dan persyaratan kualifikasi teknis/administrasi, volume dan kualitas pekerjaan, potensi kemahalan harga dan kelebihan pembayaran.
“Item-item pemeriksaan tersebut digolongkan dalam Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Lalu bagaimana peristiwa banjir yang terjadi di lokasi PATM bisa dianggap bukan bencana dan hanya banjir saja. Kemudian deformasi konstruksi dan struktur bangunan yang terjadi hanya disebabkan kondisi tanah yang tidak stabil. Bagaimana waktu membuat desain rencananya ?” ulasnya.
Lukas menyarankan, sebaiknya Dinas PU SDA Sumenep bersikap transparan untuk memenuhi akuntabilitas publik lebih baik, dalam melaksanakan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang (UU) jasa konstruksi dan peraturan turunannya. (Mp/al/kk)