Scroll untuk baca artikel
Headline

Tidak Dapat Ijin Buka Room, Kuasa Hukum Kafe Resto Apoeng Akan Urus Surabaya

Avatar
8
×

Tidak Dapat Ijin Buka Room, Kuasa Hukum Kafe Resto Apoeng Akan Urus Surabaya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Masih tentang izin operasional Kafe ‘Apoeng Ketha’ yang berubah nama menjadi ‘Resto Apoeng’ diambang batas. Pasalnya, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ancam akan menutup kembali Kafe tersebut jika memaksa membuka tempat karaoke tertutup (Room) di rumah makan dan wisata sungai tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Resto Apoeng, Mohammad Siddik, bersepakat dengan pihak kepolisian untuk mengubah tempat yang semula terseret kasus kontroversi menjadi rumah makan dan wisata sungai. Kesepakatan itu diakui dirinya telah disetujui Kapolres Sumenep, AKB Darman.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Warga Gersik Putih Kecewa, BPN Sumenep Diduga Main Mata dengan Kepala Desa Hingga Pembangunan Tambak Garam Terus Digarap

Alhasil, Kafe Resto Apoeng kembali dibuka, meski disisi lain keberadaan Kafe tersebut masih disandung masalah. Masalah tersebut muncul saat Siddik tetap ngotot akan menyediakan sebuah room di Kafe itu.

“Kalau proses pengajuan izin room tentu ada kriterianya. Nah, untuk Sumenep ini bisa tidak mengeluarkan izin begitu. Karena saat saya konfirmasi dengan pihak perizinan, katanya masih mau dibicarakan,” kata Siddik, pada sejumlah media, Jumat (29/1).

Baca Juga :  Ketua PWS Apresiasi dan Berikan Ucapan Terimakasih kepada Para Donatur

Menurut Siddik, pihak pengelola Kafe sudah mengurus izin baru terkait uhasa tersebut ke DPM-PTSP Sumenep. Bila sebelumnya usaha itu diberi nama Apoeng Ketha, dalam izin yang baru diubah menjadi Resto Apoeng.

“Lalu untuk di Sumenep ini kan memang tidak ada izin buka room. Akan tetapi rerata Kafe di Sumenep ini roomnya juga dibuat. Kan sudah pelanggaran,” ujarnya.

“Ya seperti itu permohonan yang diajukan dan disetujui Kapolres Sumenep, tempat Room tetap ada, hanya saja dibuat transparan,” tambahnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Ganti Lintasan Pemohon SIM C Tidak Lagi Angka 8

Terpisah, Kabag Ops Polres Sumenep, Rabial mengatakan, bahwa tidak hanya room saja yang tidak diperbolehkan. Melainkan, membuka ruang karaoke terbuka juga tidak diperkenankan.

“Tidak ada karaoke yang terbuka, Pak kapolres tidak pernah menyetujui tempat karaoke, meskipun terbuka,” tegas Robi, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya.

Dia menilai, jika Resto Apoeng hanya diperbolehkan membuka rumah makan dan wisata sungai sesuai kesepakan dan izin barunya. (Mp/al/kk)