Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Akibat Divaksin

Avatar
7
×

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Akibat Divaksin

Sebarkan artikel ini

GRESIK, MaduraPost – Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap penyebar berita bohong alias hoaks terkait salah seorang Komandan Koramil di Gresik meninggal setelah disuntik vaksin, Rabu (20/01/2021).

Seperti pada pemberitaan yang beredar di beberapa media sosial bahwa Komandan Koramil 0817 Kebomas Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi telah meninggal dunia setelah disuntik Vaksin Covid-19.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga, melalui anggota penyidiknya, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya telah berhasil mengungkap penyebar informasi hoaks.

Baca Juga :  Menghilang dari Rumah, Petani di Sumenep Tewas di Dalam Sumur

“Terduga pelaku atas nama Tri Setyo (44) warga Griyo Asri Taman Sidoarjo. Saat ini terduga pelaku kebetulan sedang menjalani hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo,” terangnya.

Dipaparkannya lebih lanjut, pengungkapan pelaku berita hoaks tersebut berawal dari setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya anggota Koramil dari via WhatsApp kakaknya.

Baca Juga :  PKDI Sampang Berjaya di Jatim, Bun Wid: Ini Kebanggaan Madura!

“Kemudian foto tersebut oleh pelaku di copas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata”, kemudian di share ke group WhatsApp “Indahnya Islam”,” lanjutnya.

Saat ini tersangka dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Warga Desa Dasuk Laok Terima Bantuan Raskin Tiga Kali se-Tahun

“Yang isinya: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar,” jelasnya.

(Mp/nir/uki)