Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Reklamasi Tak Berizin, Direktur Utama Wiraraja Pamekasan Ditetapkan Tersangka

Avatar
8
×

Reklamasi Tak Berizin, Direktur Utama Wiraraja Pamekasan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Direktur Utama PT Wiraraja Madura – Marina Destination Abdul Gani ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemanfaatan ruang dari sebagian pesisir yang tidak memilik izin.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 17 Desember 2020 yang diterima oleh Lembaga Pembela Hukum (LPH) Kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Tim Pemenangan 02 Kecewa dengan Kinerja Bawaslu Pamekasan

Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lembaga Pembela Hukum Pamekasan Abdul Bari, saat konferensi pers di kantornya.

“Setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Pamekasan pada tanggal 17 Desember kemaren, diketahui bahwa Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama Wiraraja Madura atas nama Bapak Abdul Gani,” kata dia.

Baca Juga :  Warga Hentikan Paksa Pengerjaan Perbaikan Tugu di Probolinggo

Tersangka Abdul Gani diduga melanggar Pasal 75 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Kami bersama para habaib, kiai dan pimpinan ormas akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai nanti di pengadilan,” ujar Abdul Bari.

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

(Mp/liq)