SUMENEP, MaduraPost – Kasus penculikan yang menimpa Nur Imama (30), seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya tersangka menyerahkan diri pada polisi, Sabtu (6/12/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Atwari (40), warga Desa Dapenda, Kecamatan setempat yang tak lain adalah tersangka dari kasus penculikan tersebut menyerahkan pada Polsek Batang-Batang.
Saat dikonfirmasi media, Kapolsek Batang-Batang, Iptu Taufik Hidayat menjelaskan, pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Langsung dilakukan pencarian terhadap diduga terlapor. Selain itu kita melakukan lobi terhadap pihak keluarga terlapor dengan tokoh masyarakat, tokoh agama. Akhirnya yang bersangkutan meyerahkan diri. Sementara terlapor masih berstatus saksi,” ungkapnya, Selasa (8/12).
Pihaknya menjelaskan, motif Atwari melakukan penculikan terhadap Nur Iman, lantaran sakit hati karena tidak mau diajak menikah dengannya.
Untuk diketahui, Sugiyanto (38) dan Nur Imama adalah pasangan suami istri yang telah pisah ranjang alias cerai. Setelah bercerai, Nur Imama memilih menjalin hubungan asmara denga Atwari.
Saat menjalani hubungan sepasang kekasih, Atwari mengajak Nur Imama ke jenjang yang lebih serius, namun Nur Imama menolak ajakan Atwari dan memilih untuk rujuk dengan mantan suaminya yakni Sugianto.
“Karena sakit hati itu, terlapor langsung menculik korban dengan ancaman psikis dengan menodongkan senjata api. Ternyata setelah kita sita, senjata api tersebut ternyata mainan dari plastik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, lantaran sakit hati, Atwari melakukan aksi penculikan dengan cara menodongkan pistol kepada Nur Imama. Kemudian, Sugiyanto, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang-Batang. (Mp/al/rul)





