Scroll untuk baca artikel
Headline

Lantunan Sholawat Menggema di PN Pamekasan Menyebutkan Vonis Terdakwa Ulfatus Zahro

Avatar
8
×

Lantunan Sholawat Menggema di PN Pamekasan Menyebutkan Vonis Terdakwa Ulfatus Zahro

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Ratusan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mendatangi Pengadilan Negeri Pamekasan untuk mendengarkan langsung vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan terhadap terdakwa Ulfatus Zahro. Kamis (05/11/2020).

Bersama dengan dimulainya sidang sekitar jam 10.08 WIB, Para alumni yang dipimpin oleh ustadz Zahriyadi melantunkan Sholawat dengan harapan mendapat Syafaat dari Baginda nabi Muhammad SAW.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Baru Seumur Jagung, Proyek Rehabilitasi Jembatan di Desa Rombuh Palengaan Sudah Rusak

“Kami para alumni ingin putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana Rosulullah mengajarkan ummat Islam untuk berlaku adil,” Kata Maltuful Anam selaku korlap aksi.

Para alumni nampak khusuk membaca sholawat hingga sidang vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan terdakwa Ulfatus Zahro yang merupakan pemilik akun Facebook “Suteki” terbukti bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap Pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH.Muddatstsir Baddrudin yang juga sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur.

Baca Juga :  Pasha Ungu dan Slamet Ariyadi Resmi Nahkodai BM PAN

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Pamekasan menjatuhkan Vonis Terhadap Terdakwa Ulfatus Zahro (UZ) dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.

Selain itu, Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti Sebesar Rp 10 Juta atau subsider Kurungan penjara selama 2 Bulan. (Mp/ron/kk)