Scroll untuk baca artikel
Daerah

Selama Agustus, 2.500 Orang Kena Tilang di Bangkalan

9
×

Selama Agustus, 2.500 Orang Kena Tilang di Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – Angka pelanggaran lalu lintas roda dua dan empat di kabupaten Bangkalan sangat tinggi. Hal itu bisa dilihat dari pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan yang mencapai ribuan. Selasa (01/09/2020).

Selama bulan Agustus 2020 sebanyak 2.500 surat tilang ada ada dikejaksaan negeri Bangkalan, milik pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan kelengkapan saat berkendara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kades Panaan Muhammad Ali, Tangkal Covid-19 Dengan Merdunya Alunan Burdah

“Satu bulan ini ada 2.500 pelanggar, dan paling tinggi pada Jumat kemarin (28/08/2020) sekitar 1.400 surat tilang,” ujar Choirul Arifin kasipidum Kejari Bangkalan.

Ditanya soal pelanggaran, Choirul Arifin menjelaskan bahwa bulan lalu lebih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak membawa kelengkapan saat berkendara.

“Rata-rata roda 2, ada yang tidak bawa STNK, SIM, dan helm,” imbuhnya.

Baca Juga :  Direktur Respons soal Pelanggan PDAM di Desa Tlesah

Sehubungan dengan pandemi corona dan banyaknya pelanggar lalu lintas di kabupaten Bangkalan, pihak Kejaksaan menghimbau untuk sementara waktu loket kejari Bangkalan tidak melayani pembayaran denda tilang, namun para pelanggar lalu lintas langsung datang ke kantor pos untuk melakukan pembayaran di Jl. Trunojoyo.

“Para pelanggar lalu lintas tinggal nunggu di rumah masing-masing, barang bukti berupa STNK/SIM akan diantar ke rumah oleh pihak kantor pos,” tutupnya. (MP/SUR/KK)

Baca Juga :  Ditengah Badai Corona, Personel TNI Tetap Semangat Membangun Desa Rekkerrek