Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kepala Dusun di Sumenep  Digrebek Polisi Saat Mau Pesta Narkoba

9
×

Kepala Dusun di Sumenep  Digrebek Polisi Saat Mau Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Andi Kurniawan (26), seorang kepala Dusun Jiguk, Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di grebeg polisi saat asik pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Oknum perangkat Desa teresebut di grebek oleh Satreskoba Polres Sumenep di salah satu rumah warga yang beralamat Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, pada hari Senin (24/08/2020) kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sungguh Bejat, Seorang Pria di Surabaya Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Hasil keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat jika tersangka sering menggunakan dan bertransaksi narkoba.

“Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Rabu (26/08/2020).

Saat polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan pesta barang haram tersebut di salahsatu rumah warga di Kecamatan Batang-Batang, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Berstatus Residivis, Pelaku Jambret Tas Jaksa Diringkus Polisi

“Benar saja, tersangka akan melakukan pesta sabu. Petugas menemukan barang bukti (BB) di atas tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati tersangka dan mengakui semua BB adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, terlapor berikut BB diamankan Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tahun Ini Puluhan SD di Sumenep Ditarget Sudah Terakreditasi A, Disdik Sumenep Upayakan Hal Berikut

Sedangkan BB yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 buah korek api gas warna bening, serta 1 unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau. (Mp/al/kk)