Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pemuda di Sumenep Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Tiga Bulan

8
×

Pemuda di Sumenep Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Seorang pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena setubuhi anak di bawah umur didalam kamar mandi hingga hamil.

Pemuda berinisial IA (21), warga Desa Saur Saebus, Kecamatan/Pulau Sapeken, yang tega setubuhi anak dibawah umur yang berusia 16 tahun hingga hamil.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Penangkapan tersangka IA atas dasar laporan dari orang tua korban,” terang Kapolsek Sapeken, Iptu Karsono melalui pesan rilisnya, Senin (24/08/2020)

Kondisi korban yang tengah hamil itu baru terbongkar setelah orang tua korban membawanya ke bidan.

Baca Juga :  Fauzi Bacok Laki-Laki yang Keluar Dari Kamar Istrinya Dengan Kondisi Telanjang

“Setelah diperiksa, diketahui korban hamil tiga bulan lebih,” kata Karsono.

Kejadian itu terjadi pada bulan April 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Dari pengakuan korban, tersangka menyalurkan nafsu bejatnya di kamar mandi sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Yang pertama, di kamar mandi rumah paman korban. Sedangkan yang kedua dan ketiga, persetubuhan itu dilakukan di kamar mandi rumah korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan di Sampang Tak Kunjung Diadili, Orang Tua Korban Lapor Kejati Jatim

Awalnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun setempat untuk dilakukan mediasi. Namun dua kali mediasi digelar, tidak membuahkan hasil bagi keluarga korban.

“Dua kali mediasi, tersangka IA tidak mau mengakui perbuatannya, cuma yang bersangkutan siap untuk menikahi korban. Merasa dipermainkan, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Sapeken,” urai Karsono.

Saat ini, tersangka IA sudah diamankan di Mapolsek Sapeken untuk proses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti kaos lengan panjang warna hitam, rok panjang warna coklat, dan sebuah baju tidur.

Baca Juga :  Rundown Acara Presiden Jokowi di Jawa Timur, Salah Satunya Peresmian Bandara Trunojoyo

“Selain itu, kami juga mengamankan sarung warna kuning motif gambar bunga, dan kaos lengan pendek warna biru,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Mp/al/kk)