Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dua Warga Sumenep Berstatus Buronan Dibekuk Polisi

5
×

Dua Warga Sumenep Berstatus Buronan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dua buronan maling sapi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya tertangkap. Dia adalah Marauki (27), warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura dan Ansori (32), warga Dusun Sambi Rongkang Barat, Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang.

Keduanya ditangkap saat berada di Dusun Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Laporan Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya Jalan Ditempat, Masyarakat dan MDW Minta Kajari Sampang Mundur

Diketahui, dua warga tersebut diduga telah melakukan pencurian sapi milik Khosrifatun, warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, beberapa waktu Ialu.

Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berakhir penangkapan.

“Sebelum ditangkap, Unit Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep melakukan penyanggongan,“ ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Ahad (12/7).

Baca Juga :  Geger, Warga Surabaya Temukan Jasad Perempuan Mengapung di Danau Unesa

Setelah ditangkap dan diinterogasi, keduanya mengakui jika telah melakukan pencurian sapi. Akhirnya mereka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan mereka mengaku bersama-sama melakukan sapi dengan cara masuk ke dalam kandang milik Khosrifatun. Setelah dijual, mereka mendapatkan bagian masing-masing Rp 500 ribu. Uang itu dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga :  2 Ribu Warga Terima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu dari Polres Sumenep

Sementara, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, tanduk carong dan seutas tali tampar warna dongker.

“Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena hasil gelar perkara tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUH Pidana,” tukasnya. (Mp/al/rus)