SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadline

Penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, Gresik Akan Berlangsung Selama 14 Hari

×

Penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, Gresik Akan Berlangsung Selama 14 Hari

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, MaduraPost – Agenda penetapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah, Surabaya, Sidoarjo, Gresik oleh Gubernur Jawa Timur akan dilaksanakan pada 28/04/2020

Khofifah mengatakan PSBB di tiga wilayah di Jatim yang tergabung dalam Surabaya Raya tersebut, akan berlangsung selama 14 hari

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“PSBB mulai berlaku tanggal 28 April sampai 11 Mei, atau selama 14 hari,” ujar Khofifah setelah melakukan rapat bersama Forkopimda di Gedung Negara Grahadi, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (23/04/2020)

Baca Juga :  Pencairan DD di Sumenep Dipercepat, Kepala DPMD : Desa Harus Lampirkan APBDes

Kata Khofifah, sebelum PSBB tersebut dilakukan, Jumat (24/4) adalah tahap finalisasi perwali dan perbup. Dan selanjutnya akan ada sosialisasi selama tiga hari.

“Besok Insya allah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Dan insya Allah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB. Jka nilai atau angka tidak sesuai dengan aturan Menkes, maka pihaknya akan memperpanjang masa PSBB.

Baca Juga :  Jaka Jatim Korda Sampang Minta Kades Transparan Dalam Proses Pendataan dan Realisasi BLT Dana Desa

Namun, jika nilai sudah memenuhi aturan Menkes, maka PSBB dapat dihentikan. Meski begitu, menurutnya jika PSBB dihentikan, pihaknya tetap akan menerapkan aturan physical distancing secara ketat.

“Karena kita kan tidak tahu ini berakhir kapan. Jadi andai kata PSBB berakhir, physical distancing tetap akan kita terapkan,” ujarnya.(Sumber : CNN Indonesia)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.