1. Penyelidikan terhadap kerugian negara sebesar Rp 569,4 miliar di Bank Jatim.

2. Pengusutan terhadap seluruh jajaran direksi dan komisaris yang terlibat.

3. Pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur.

4. Penetapan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan para pihak terkait.

5. Kesiapan Jaka Jatim untuk membantu proses hukum.

6. Desakan agar Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.

Aksi ini juga menjadi cermin kekecewaan masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Jawa Timur.

Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh serangkaian kasus korupsi lain seperti dana hibah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jatim.

“Jawa Timur jangan sampai menjadi ladang subur para koruptor. Ini alarm keras bagi penegak hukum,” tutup Musfik dengan lantang. (*)