"Jangan karena pemilik tanah warga miskin, kemudian kontraktor mau se enaknya sendiri," Lanjut Taufik.
Sebagai diketahui, Laporan terhadap CV. Dzarrin Putra Utama dilakukan oleh Miskari warga desa Bulangan Barat dengan bukti Laporan Nomor : LPM/166/SATRESKRIM/IX/2025 SPKT POLRES PAMEKASAN Tanggal 3 September 2025.
Tidak hanya laporan dari Miskari, Hari ini (Jumat, 03/10) ada 8 warga desa Bulangan Barat mendatangi Mapolres Pamekasan untuk melaporkan CV. Dzarrin Putra utama terkait kasus serupa.
Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak Penyedia jasa dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan atas penyerobotan tanah dan pengrusakan yang dilakukan oleh CV. Dzarrin Putra utama.