PAMEKASAN, MaduraPost - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Arek Lancor, Pamekasan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diwarnai aksi penolakan dari pedagang. Selasa (07/01/25).
Para PKL juga berani melepas garis PP Line yang dipasang satpol PP di sebagian area yang dilarang berjualan dan para PKL tetap melanjutkan berjualan.
Ahmad Jonnaidi, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Pamekasan, mengatakan bahwa pemasangan garis PP Line merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan di kawasan tersebut. Langkah ini bertujuan agar Taman Arek Lancor tetap tertib dan berfungsi sebagai ruang publik.
“Zona ini sudah ditetapkan sebagai area larangan berjualan. Penertiban dilakukan untuk memastikan Taman Arek Lancor tetap tertata dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” jelas Jonnaidi.
Namun, kebijakan ini memicu protes dari sejumlah pedagang yang mengaku kesulitan mencari lokasi alternatif untuk berdagang.