Tuntutan Berdasar Hukum

Tuntutan para nelayan bukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada sejumlah regulasi yang menegaskan tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan yang ditimbulkan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.

“Pasal-pasalnya jelas: pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan dampak sosial. Jadi ini bukan sekadar moral, ini soal kewajiban hukum,” ujar Imron.

Ia menyebut SKK Migas memiliki tanggung jawab langsung untuk mendorong penyelesaian konflik ini. Bila tidak, menurutnya, ketegangan sosial di kawasan pesisir akan semakin sulit dikendalikan.

Ancaman Gerakan Kolektif

Aksi yang direncanakan ini dinilai sebagai babak baru perlawanan masyarakat pesisir terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dianggap tak berkeadilan. Para penggerak aksi menyebut mereka telah menyiapkan sejumlah bukti kerugian serta dokumentasi kerusakan untuk dibawa saat unjuk rasa.

“Jika negara abai, maka gerakan rakyat akan mengambil alih. Kami ingin perlawanan ini jadi pesan keras: nelayan bukan warga kelas dua di negeri ini,” kata Faris.

Petronas+Carigali" class="inline-tag-link">Petronas Carigali dan PT Elnusa hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.