Mereka terdiri dari AR (21), ME (41), dan H (39) yang berasal dari Kabupaten Sampang; FP (25) dari Surabaya; serta M (38) dari Pamekasan dan AF (28) dari Sumenep.

Barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai merek turut diamankan dalam operasi ini.

Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dan kini tengah memburu pihak-pihak yang diduga sebagai penadah.

Saat konferensi pers, ketiga tersangka yang ditembak tampak duduk di kursi roda, dipisahkan dari tiga tersangka lainnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Kapolres.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, masyarakat Pamekasan yang selama ini resah dengan maraknya kasus curanmor, berharap polisi bisa menuntaskan jaringan ini hingga ke akar-akarnya.***