Aktivis LPK Trankonmasi, Hanafi, juga melayangkan kritik tajam kepada SKK Migas yang dianggap lebih memihak kepentingan perusahaan asing daripada membela warga terdampak.

“Kami beri batas waktu sampai akhir Juli. Jika tidak ada kejelasan, aksi besar-besaran akan kami lakukan. Ini bukan gertakan, ini ultimatum,” ujar Hanafi.

Namun, pernyataan dari pihak SKK Migas tidak meredakan ketegangan. Humas SKK Migas Jabanusa, Yustian Hakiki, hanya menyampaikan bahwa transparansi ganti rugi akan dijelaskan pada minggu keempat Juli 2025.

“Petronas akan menyampaikan laporan secara terbuka. Insyaallah segera diselesaikan,” kata Yustian, yang justru menuai cemoohan dari peserta audiensi.

Pernyataan lebih mengejutkan datang dari perwakilan Petronas, M. Faathir, yang menyebut dana ganti rugi telah diserahkan kepada mitra mereka, PT Elnusa.

“Kami tidak tahu ke mana dana itu sekarang. Kami sudah serahkan ke Elnusa,” ujarnya, memicu dugaan adanya potensi penyimpangan atau cuci tangan antar pihak.

Tuntutan Formal

Audiensi ditutup dengan penandatanganan notulen bermaterai, berisi kesepakatan bahwa Petronas wajib membuka secara transparan proses ganti rugi rumpon. Pertemuan lanjutan akan digelar di Pemkab Sampang akhir Juli 2025 dan disaksikan SKK Migas, PT Elnusa, Forkopimda, serta perwakilan nelayan terdampak.

Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian konkret, masyarakat Pantura Madura menyatakan akan menolak seluruh aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas oleh Petronas di wilayah laut utara Madura.