Ia menegaskan bahwa hasil UPA tidak diumumkan langsung, karena harus melalui proses koreksi dua sesi ujian, yaitu pilihan ganda dan esai berbasis studi kasus hukum.

"Penilaian kami fokus pada pemahaman peserta terhadap kasus riil yang harus dipecahkan secara profesional," tambahnya.

Indri juga menekankan bahwa PERADI SAI tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi lebih mementingkan kualitas advokat yang akan dilahirkan.

Oleh karena itu, pendidikan awal melalui PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) menjadi tahap wajib sebelum mengikuti UPA.