SAMPANG, MaduraPost - Masyarakat dan perangkat Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang akan melakukan audiensi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Sampang.
Hal tersebut dikatakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Moh Kholil. Menurutnya upaya tersebut sebagai bentuk protes terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat karena diduga Kantor sekretariat dan Staff PPS tidak melalui kantor pemerintah desa setempat.
"Ini sudah jelas Ketua PPS menabrak aturan karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut pasal 69 ayat 1, seharusnya anggota sekretariat tersebut dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa setempat," kata Kholil Kamis (2/2/2023).
Holil menambahkan, audiensi akan dilakukan guna menjaga komitmen bersama dan merawat demokrasi agar tetap utuh.
"Kalau aturan PKPU saja dilanggar, gimana dengan lainnya nanti. Ini saja belum sebulan terbentuk masak udah mau melanggar aturan," keluh Holil.
"Saya meminta kepada KPU Sampang dan PPK Kecamatan Sokobanah terkait persoalan kantor sekretariat PPS Desa Tobai Barat segera dievaluasi, apabila tidak segera dievaluasi tetap menimbulkan gejolak di Pemilu 2024 nanti," pintanya.
Hal senada yang disampaikan oleh Misnawi selaku tokoh masyarakat Desa Tobai Barat, dirinya bersama perangkat Desa siap untuk melakukan audiensi, apabila KPU Sampang dan PPK Kecamatan Sokobanah tidak melakukan evaluasi, karena persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan, bahkan sudah dilakukan Ketua PPS Desa Tobai Barat menabrak aturan.
"Kami berharap supaya sekretariat anggota PPS Desa Tobai Barat dievaluasi, supaya tidak timbul polemik di Desa, karena yang dilakukan oleh ketua PPS tersebut sudah tidak benar, sehingga harus dievaluasi agar pemilu 2024 kondusif," pungkasnya.
Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Sokobanah berdalih kalau keadaan di Tobai Barat terkait masalah kantor sekretariat sudah kondusif.