Lebih lanjut Khairul Kalam mengatakan bahwa Penetapan DPT yang sarat manipulatif tersebut merupakan pelanggaran pemilu dan termasuk Pidana pemilu, Sehingga pihaknya berharap agar Bawaslu segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Penetapan DPT ganda dan adanya unsur kesengajaan memasukan nama nama orang yang sudah meninggal masuk dalam DPT merupakan pelanggaran dan termasuk Pidana Pemilu," Tegas Khairul Kalam.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Pakong terdiri dari 12 Desa dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) sebanyak 29.576 yang tersebar di 58 TPS.
Sedangkan kecamatan Pegantenan terdiri dari 13 desa dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 58.950 yang tersebar di 113 TPS.